RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kota Pekanbaru akhirnya turun dari level 4 ke level 3. Mengenai kepastian ini, Pemerintah kota berpedoman pada pengumunan dari Presiden RI dan instruksi dalam negeri.
Pemerintah Kota mengeluarkan regulasi berupa Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru. Surat Edaran Nomor 20/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pekanbaru.
SE ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar PPKM dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021.
Serta Instruksi Gubernur Riau Nomor 190/INS/HK/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai Tingkat RW/RT.
PPKM level 3 bergulir mulai tanggal 7 September hingga 20 September 2021 mendatang. Pembatasan untuk kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19, guna memutus mata rantai penyebarannya.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Sebelumnya mendapat Rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai Kewenangan berdasarkan
jenjang pendidikan dan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work
From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan industri dapat berlangsung 100 persen. Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher.
Kemudian barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan Pukul 20.00. Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdaganga, jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
Kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah
dengan membatasi Kapasitas 25 persen dari kapasitas ruangan atau maksimal 50 orang.
Kemudian, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.
Membatasi kunjungan 50 persen
kapasitas tempat dengan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.