RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sejarah Riau pada saat Kongres rakyat Riau terlihat ketika kondisi daerah Riau sebagai dampak dari reformasi telah melahirkan berbagai pendapat di masyarakat baik melalui media massa cetak, eloktronik, maupun dalam pembicaraan secara lisan di berbagai pertemuan.
Para pemuka masyarakat Riau yang tergabung dalam FKPMR mengamati gejala-gejala yang berkembang dan supaya rakyat Riau tetap satu.
Oleh karena itu lahirlah gagasan untuk menyelenggarakan suatu Kongres yang kemudian dikenal dengan Kongres Rakyat Riau (KRR) II. Kongres ini menggariskan berbagai ketentuan yang meliputi :
- Pengertian KRR II ialah kongres yang akan dihadiri oleh seluruh komponen rakyat Riau.
- Hubungan KRR I dan II yaitu KRR II merupakan kelanjutan dari KRR I yang diselenggarakan pada 31 Januari – 2 Februari 1956 dengan keputusan antara lain menuntut supaya daerah Riau yang terdiri dari daerah Kampar, Bengkalis, Indragiri dan Kepulauan Riau segera dijadikan daerah Otonomi Tingkat 1 Provinsi.
- Tujuan dan sasaran Kongres, tujuan kongres ialah menjawab segala bentuk perkembangan sosial, politik, ekonomi dan budaya serta menyalurkan segala aspirasi secara menyeluruh sehingga terwujud kesamaan persepsi, pandangan, tujuan, serta cara atau strategi.
- Tema Kongres ialah “Melalui Kongres Rakyat Riau diwujudkan kesepakatan sikap, persepsi, visi, misi dan strategi perjuangan menuju masa depan Riau yang berdaulat dan bermanfat.”
- Dasar Kongres ialah Keputusan Presidium Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
- Peserta Kongres semua komponen rakyat Riau yang jumlahnya berkisar 2.000 orang.
Jalannya kongres cukup alot, terbukti pada saat ditetapkan hanya dua hari ternyata tertunda menjadi empat hari.
Alotnya kongres mulai dari penetapan tata tertib sampai pembahasan materi dan khususnya pengambilan keputusan terutama mengenai keputusan bidang politik telah dilakukan pemungutan suara.
Sejarah Riau pada saat Kongres rakyat Riau yang seringkali disebut Bumi Lancang Kuning yang dikaruniai kekayaan alam berlimpah ruah terhampar dari darat sampai lautan dan yang terkandung di dalamnya minyak bumi, gas, hutan, perikanan, pasir, dan lain-lain.
Dari kekayaan-kekayaan yang dimiliki tersebut saat ini terasakan sangat kecil manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat Riau.
Hal ini disebabkan oleh sistem perundang undangan tidak berpihak kepada pemberdayaan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hasil Rekomendasi komisi C Bidang Sosial Budaya
- Kebijakan kebudayaan dan praktik pembangunan nasional dan di Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini ternyata telah menimbulkan masalah-masalah substansional dalam kehidupan kebudayaan Melayu yang selama beraba-abad menjadi paksi identitas manusia dan masyarakat di Riau.
- Kebijakan pembangunan nasional selama Orde Baru yang menumpukan perhatian pada perubahan ekonomi, dalam pengalaman masyarakat Riau selain tidak perhatian pada peningkatan kesejahteraan juga mengikis kekuasaan dan hak-hak tradisional atas SDA Riau tersebut.
Oleh karena itu melalui KRR II ini hendaknya mampu kembali membangkitkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan menghilangkan sistem yang sentralistik, otoritas feodalisme dan liberalisme menuju paradigma ekonomi baru dalam koridor Riau baru yang merdeka.
Sekian penjelasan Sejarah Riau pada saat Kongres rakyat Riau, semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca.