Sanksi Denda Hingga Penutupan Toko Bagi Pedagang tak Patuh Prokes

Firdaus28.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE.)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengelola pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC), Suryanto mengingatkan para pemilik toko di STC tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Suryanto berujar, pemilik toko yang melanggar Prokes akan diberi tiga kali peringatan. Kalau masih melanggar Prokes, akan didenda sebesar Rp500 ribu.

"Kalau denda sudah dijatuhkan tapi masih melanggar juga, nanti tidak akan dilayani untuk membeli token listrik," katanya.


Lebih lanjut kata Suryanto, sanksi bagi pemilik toko tidak hanya sampai di situ. Jika pemilik toko masih membandel dengan melanggar Prokes. Maka tokonya akan ditutup selama lima hari.

Suryanto menegaskan, pengelola STC tidak mengejar pemasukan dari denda para pemilik toko yang melanggar Prokes. Hanya saja, STC ingin para pemilik toko benar-benar disiplin menerapkan Prokes.

"Pengelola tidak ada niatan mau mendenda atau menutup toko, tapi prokes dijalankan. Kita inginnya agar gedung ini bisa kembali normal," pungkasnya.