Ida Yulita Diduga Masih Kuasai Mobil Dinas, Jamil: Dia Udah Dapat Uang Transportasi

Muhammad-Jamil4.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti (IYS) diduga masih menguasai sejumlah mobil dinas. Padahal sesuai aturan, anggota DPRD semestinya tidak boleh lagi memakai mobil dinas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut, wakil rakyat itu sudah mendapatkan uang transportasi untuk menunjang kinerja mereka.

"Aturan tidak perlu lagi kan, karena dia udah dapat uang transport. Kalau tidak salah ada kemarin, Altis pernah dipakainya dulu, inova mungkin Setwan punya," ujar Jamil, Kamis 2 September 2021.

Ia menjelaskan, upaya menarik mobil dinas sudah dari awal diperintahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Ada perintah untuk menarik mobil dinas dari sekretariat, maupun di Setwan guna pendataan kembali.

"Termasuk mobil dan roda dua. Ini harus sejalan dengan yang disampaikan, dan surat sudah dilayangkan ke OPD. Mobil kita bukan di setwan aja, banyak dikuasai orang lain. Untuk diketahui, kita minta OPD harus siap untuk mengamankannya," jelas Jamil.


Lanjutnya, untuk surat penarikan mobil dinas atau kendaraan dinas ini, Pemko tidak beri toleransi seperti tenggang waktu. Pihak bersangkutan harus segera mengembalikan mobil yang telah diminta.

Fakta IYS menggunakan mobil dinas bernomor polisi palsu diketahui saat dirinya terlibat perkara. Ia beserta sejumlah pemuda terlibat cekcok dengan warga di RT 02 Jalan Irkab, Kelurahan Sidomulyo Timur, Rabu 1 September, malam.

IYS beserta anak dan suaminya mengendarai mobil Kijang Innova dengan bernomor polisi BM 1958 TI. Namun dalam situs Bapenda Provinsi Riau, mobil dengan nomor polisi tersebut terdaftar sebagai mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Purnomo hingga saat ini belum bisa memastikan kebenaran penggunaan nopol palsu tersebut.

“Kalau dari registrasi memang tidak sesuai dengan kendaraan tersebut, diduga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang tidak sesuai dengan STNK kendaraan tersebut,” jelas Kompol Angga, Kamis, 2 September 2021.

Kompol Angga menambahkan, pelanggaran nopol palsu diatur dalam undang-undang. Dalam pasal tersebut berisi, pelanggar dapat dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Jenis pelanggaran diatur dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan," ucapnya.