Soal APBD 2021, Sigit Berang: Kalau Barang Ini Haram, Haramlah Semua

Sigit-Yuwono7.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Permasalahan-permasalahan di internal DPRD Kota Pekanbaru tak kunjung selesai. Baru-baru ini, beredar surat dengan nomor 171/DPRD-Pimp/06/2021.

Surat ini ditujukan kepada Gubernur Riau yang ditandatangani sebanyak 13 orang Anggota DPRD Pekanbaru.

Di dalam surat tersebut Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani dan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal melayangkan laporan pelanggaran terkait penerapan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021.

 

"APBD 2021 sudah mau habis, tapi mereka melaporkan dengan alasan hasil dari evaluasi dari gubernur tidak diparipurnakan. Jadi saya bingung juga," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 77 tahun 2020 yang berbunyi, setelah penyempurnaan APBD dari gubernur dikembalikan lagi ke DPRD untuk diparipurnakan.

Hanya saja, menurut Sigit, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru tidak ada menjadwalkan paripurna penyempurnaan APBD tahun 2021.

 

"Kalau tidak pernah, siapa yang salah? Kenapa harus dilaporkan? Yang mimpin rapat Banmus adalah Ketua DPRD. Sementara yang melaporkan adalah ketua DPRD dan juga anggota Banmus," ujarnya.

 

Sigit berujar, jika tidak dilakukan paripurna, secara tidak langsung setelah tujuh hari dari masa penyempurnaan oleh gubernur maka APBD otomatis akan berlaku.


 

"Kalau barang ini haram, maka haramlah semua. Kalau salah APBD ini, salahlah semua. Jangan terbawa emosi sehingga kita menyalahkan orang," pungkasnya.

 

Adapun isi surat di dalam poin D tertulis bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c TIDAK PERNAH melibatkan DPRD Kota Pekanbaru. Dan terhadap hal ini DPRD sudah bersurat kepada TAPD Kota Pekanbaru untuk membahas perihal evaluasi Gubernur terkait Ranperda APBD Kota Pekanbaru Tahun 2021, namun TIDAK PERNAH dihadiri oleh TAPD Kota Pekanbaru.

 

Dan di poin huruf E bahwa sesuai Prinsip Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, ada beberapa prinsip dasar yang harus di patuhi sebagai acuan dalam penyusunan APBD dan hal ini harus menjadi komitmen bersama sebagai upaya menciptakan pelaksanaan pemerintah yang baik. Hal ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

 

Bahwa berdasarkan uraian di atas, mohon arahan dari Bapak Gubernur terkait.

1. Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dalam tahapan dan mekanisme pengusuran Ranperda APBD Kota Pekanbaru Tahun 2021 sebagaimana dalil yang telah diuraikan diatas.

 

2. Kedudukan Ranperda APBD Kota Pekanbaru yang telah ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru mebjadi Peraturan Daerah tertanggal 30 Desember 2020 pada Lembaran Daerah Tahun 2020 Nokor 8 dan termuat Nomor Register PERDA Kota Pekanbaru, Provisni Riau Nomod Urut Perda (1.82.A/2020);

 

3. Peninjauan ulamg terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang APBD Kota Pekanbaru Tahun 2021, dan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru (dalam hal ini ketua TAPD) karena dengan sengaja melakukan pelanggsran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang sebagaiannya telah kami dalilkan dalam surat ini.

 

4. Menurunkan TIM INVESTIGASI untuk mengusut pelanggaran ini.

 

5. Mohon oenjelasan dan arahan lebih lanjut dari Bapak Gubernur dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.