Razia Bocor, Polisi Tak Temukan Pelaku, 22 Unit Rakit PETI Diamankan

PETI11.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Tim gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir menggelar razia aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) didua lokasi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Senin, 30 Agustus 2021.

Dua lokasi yang dirazia tersebut pertama di daerah aliran Sungai Singingi di Muaro Putek dan Pulau Pramuka. Dari dua lokasi tersebut ditemukan 22 unit rakit PETI.

" namun saat petugas sampai dilokasi pelaku tidak ditemukan lagi," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Selasa, 31 Agustus 2021.

 

Kuat dugaan kedatangan petugas melakukan razia didua lokasi tersebut diketahui oleh para pelaku penambagan sehingga mereka lebih dulu kabur saat petugas tiba di lokasi.

"Penindakan dan penertiban aktivitas PETI didaerah tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, kalau didua lokasi tersebut banyak aktivitas PETI," katanya.

Lanjutnya mendapatkan informasi tersebut Kapolres langsung memerintahkan Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir untuk turun bersama melakukan penindakan dan penertiban.

"Setelah dilakukan penyisiran di lokasi pertama di aliran sungai Singingi daerah Muaro Putek ditemukan 9 rakit PETI dan lokasi kedua di Pulau Pramuka ditemukan 13 unit rakit PETI," katanya.

Saat tim turun para penambang ini sudah tidak ditemukan lagi didua lokasi tersebut. "Diduaga kedatangan anggota diketahui oleh para penambang," katanya.

 



Selanjutnya tim gabungan langsung melakukan pemusnahan terhadap 22 unit rakit PETI tersebut dengan cara merusak mesin dompeng dan memotong rakit mereka menggunakan mesin Chin Saw agar tidak dapat digunakan lagi.

"Didua lokasi tersebut juga sudah dipasang himbauan agar tidak lagi dilakukan aktivitas PETI," katanya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas PETI. "Kegiatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba," tegasnya.  

Dalam UU tersebut setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK melanggar Pasal Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).

Pelaku dapat dijerat dengan  pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Disamping itu sebut Kapolres kegiatan tersebut juga dapat merusak lingkungan hidup dan sangat berbahaya terhadap kesehatan.