DPRD Bahas Tunggakan Listrik dengan PLN dan Dinas Perkim, Apa Hasilnya?

hearing-pju.jpg
(ANDRIAS/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau akhirnya menggelar hearing terkait pemadaman jaringan JPU di Kabupaten Bengkalis yang menunggak pembayaranya.

Hearing difasilitasi oleh lembaga legislatif ini, menghadirkan pihak PLN dan Dinas Perkim Kabupaten Bengkalis berlangsung, Senin 30 Agustus 2021 malam.

Diskusipun terpantau berlangsung alot membahas pemadaman lampu PJU yang telah dilakukan oleh Pihak PLN di kawasan Pulau Bengkalis, kawasan Duri, Mandau, Pinggir, Bathin Solapan dan kawasan Pulau Rupat.

Hadir dari pihak PLN di antaranya, Managemen PLN Wilayah Riau-Kepri, Managemen PLN UP3 Dumai dan Manager PLN Bengkalis.

Sedangkan dari Dinas Perkim Kabupaten Bengkalis dihadiri Kepala Dinas Perkim Supardi.

Rapat dengar pendapat itu, dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Ruby Handoko didampingi oleh Zamzami Harun, Mawardi, Hendri dan Laurensius Tampubolon.

Pada rapat tersebut Manager PLN Bengkalis Andiko Bestari menyampaikan bahwa total tunggakkan rekening listrik PJU pemerintah Kabupaten Bengkalis periode Juli hingga Agustus 2021 sudah mencapai 2,6 Miliar rupiah dengan rincian bulan Juli sejumlah 790 juta dan Agustus sejumlah 1,8 Miliar rupiah.


Menurut Andiko Bestari, hal ini sangat membebani cash flow anggaran PLN yang nantinya bisa berdampak pada biaya operasional PLN.

Sementara PLT Kadis Perkim Kabupaten Bengkalis Supardi menyampaikan bahwa anggaran yang tersedia di Dinas Perkim untuk pembayaran PJU tahun anggaran 2021 hanya bisa mengcover hingga tagihan bulan Juli 2021.

Menurut Supardi, hal ini disebabkan oleh pergeseran anggaran untuk penanggulangan Covid-19. Namun Dinas Perkim berusaha untuk memasukkan kewajiban bayar tersebut pada agenda APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2021.

Hingga hearing berlangsung, pada Senin malam 30 Agustus 2021, terpantau berapa ruas jalan utama di pulau Bengkalis, Duri dan Rupat masih terlihat gelap gulita.

Pada kesempatan itu juga, Komisi II DPRD Bengkalis meminta Pihak PLN dan Dinas Perkim Kabupaten Bengkalis bisa sama-sama mencari solusi agar permasalahan ini tidak berlarut larut karena yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat.

Pun demikian, Andiko Bestari dalam hearing itu menjelaskan, PLN dapat kembali menyalakan lampu PJU setelah adanya cicilan maupun angsuran yang akan diupayakan oleh Dinas Perkim dalam waktu 1 Minggu ke depan.

"Karena secara prosedur dan mekanisme berlangganan PLN, untuk tunggakan 1 bulan rekening sudah dilakukan pemutusan sementara tunggakan PJU Pemkab Bengkalis sudah ada yang mencapai 2 bulan," terang Andiko Bestari.

Diakhiri Andiko, PLN juga berharap Pemkab Bengkalis bisa melakukan cicilan PJU pada minggu pertama September sesuai hasil rekomendasi yang ditawarkan saat hearing DPRD Kabupaten Bengkalis.

"Sehingga PLN pun bisa menyalakan lampu PJU secepatnya. Pemadaman penerangan PJU adalah keputusan berat yang harus dilaksanakan oleh PLN karena terkait dengan aktifitas masyarakat bengkalis," tutupnya.