Kakak Beradik Digugat Wasinus karena Diduga Miliki Kebun di Kawasan Hutan

Persidangan5.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sidang lanjutan gugatan terhadap dua kakak beradik Suwirio Widjaya alias Afin dan Alianto Widjaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, kemarin.

Sidang gugatan tersebut sudah memasuki agenda duplik dari penggugat dalam hal ini Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) digelar Kamis, 26 Agustus 2021.

Dimana Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) selaku penggugat dan Suwirio Widjaya alias Afin dan Alianto Widjaya selaku tergugat.


Keduanya digugat diduga memiliki lahan seluas 1.667 hektar berada dalam kawasan hutan tepatnya di wilayah desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan.

"Berada di desa Serosa luasnya lebih kurang 1.667 hektar," kata Ketua Yayasan Wasinus, Suryadarma kepada Riau Online, Jumat, 27 Agustus kemarin.

Gugatan tersebut teregister pada 16 Maret 2021 lalu dengan nomor 8/Pdt.G/LH/2021/PN Tlk. Gugatan tersebut sudah masuk persidangan.

 

 


 

Humas Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Duano Aghaka, SH membenarkan adanya gugatan tersebut. Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) selaku penggugat dan Suwirio Widjaya alias Afin dan Alianto Widjaya selaku tergugat.

Pada intinya penggugat meminta tergugat (Suwirio Widjaya alias Afin dan Alianto Widjaya,red) memulihkan kembali kebun sawit seperti keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit untuk dikembalikan fungsinya ke kawasan hutan.

"Luas lahannya mencapai 1.677,83 hektar berada di Kecamatan Hulu Kuantan dan Kecamatan Singingi," katanya.

Pihak tergugat Suwirio Widjaya alias Afin dan Alianto Widjaya sejauh ini belum bisa dikonfirmasi. Riau Online masih berusaha mencari nomor kontak yang bisa dihubungi. Sampai berita ini tayang keduanya belum bisa dikonfirmasi terkait adanya gugatan tersebut.