RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti anggota DPR RI yang tidak disiplin melaporkan harta kekayaannya. KPK mencatat setidaknya 45 persen anggota DPR RI tidak disiplin laporkan LHKPN.
Berdasarkan penelusuran di website KPK, legislator asal Riau juga banyak yang tidak tertib melaporkan LHKPN-nya ke KPK.
Dari 13 orang anggota DPRD baik di dapil Riau I maupun Riau II, tercatat hanya empat nama yang melaporkan LHKPN periodiknya di akhir tahun lalu.
Empat anggota DPR RI asal Riau yang tertib melaporkan LHKPN-nya adalah Effendi Sianipar asal fraksi PDIP, Syamsurizal asal fraksi PPP, Achmad asal fraksi Demokrat dan Syahrul Aidi Mazaat asal fraksi PKS.
Keempatnya tercatat melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2020. Sementara wakil rakyat lain justru tidak tertib mengirim laporan tahunan.
Tercatat, empat anggota anggota DPR RI yakni Muhammad Rahul asal fraksi Gerindra, Arsyadjuliandi Rachman asal fraksi Golkar, Chairul Anwar asal fraksi PKS, Jon Erizal asal fraksi PAN mengirimkan LHKPN-nya di tahun 2019.
Sementara itu, lima orang lain justru melaporkan LHKPN terakhirnya pada akhir tahun 2018 lalu yakni Abdul Wahid asal fraksi PKB, Marsiaman Saragih asal PDIP, Idris Laena asal Golkar, Muhammad Nasir asal Demokrat serta Nurzahedi alias Edy Tanjung asal Gerindra.
Hal ini juga turut disoroti oleh Forum Indonesia Untuk Keterbukaan Anggaran (FITRA) Riau. Manajer Advokasi FITRA menyebut hal ini sebagai indikasi legislator Riau tak berpihak pada pemberantasan Korupsi.
"Legislatif atau eksekutif yang tidak melaporkan LHKPN ini artinya tidak memiliki komitmen dalam isu pemberantasan korupsi," ujar Taufik.
Menurutnya, dengan laporan LHKPN rutin, DPR RI menjamin transparansi kekayaannya dan mempersilahkan publik untuk mengawasinya secara terbuka.
"Publik harus mengetahui perkembangan harta kekayaannya, sehingga publik bisa memantau apakah ada unsur penambahan di luar gaji. Kalau ada penambahan kekayaan yang tidak wajar, itu patut dipertanyakan, bisa jadi ada korupsi, ada penggelembungan."
Selain itu pula FITRA mengingatkan, terdapat sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN diatur Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat Pejabat Negara (PN) berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.