RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat lahan PT Cerenti Subur seluas 1.500 hektar diduga berada dalam kawasan hutan.
Sidang lanjutan gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap penggugat, kemarin.
Sidang dipimpin langsung Majelis Hakim Jhon Paul Mangunsong, SH dihadiri Suryadarman dari Wasinus dan PT Cerenti Subur diwakili Penasehat Hukumnya.
Dimana Yayasan Wasinus selaku penggugat menghadirkan saksi fakta merupakan mantan pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Oktoberlin Tampubolon yang lama bekerja di bidang planologi pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Dalam kesaksiannya, Oktoberlin mengaku pernah turun kelokasi objek yang disengketakan. Dia turun dulu melakukan tata batas perkebunan.
"Duta Palma dan Cerenti Subur satu group, dan kebun mereka berdampingan," kata Oktoberlin dalam kesaksiannya dalam sidang, Kamis, 19 Agustus 2021.
Di mengetahui kalau lahan yang menjadi objek sengketa tersebut saat melakukan pembukaan kawasan hutan oleh PT RAPP.
"Perbatasan itu saya jalani, karena saat itu saya ikut turun melakukan evaluasi pembukaan laha," terangnya.
Dari sidang lapangan kemarin lanjut Oktoberlin, sesuai keterlampiran Menteri Kehutanan Nomor 903 tentang kawasan hutan, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan masuk dalam kawasan hutan.
"Kalau soal pelepasan saya kurang paham, tapi sesuai SK lampiran 903 Kementerian Kehutanan itu masuk kawasan hutan," katanya.
Oktoberlin dalam keterangannya juga tidak mau memperdebatkan soal SK pelepasan apakah pembukaan kebun sawit oleh cerenti subur. "Apakah itu dalam pelepasan atau tidak, saya tidak mau membicarakan itu," katanya.
Dia mengatakan di lokasi titik yang pernah ditinjau tidak ada masyarakat yang membuka kebun di areal tersebut.
"Saat turun meninjau lokasi saya bertemu dengan pekerja. SK 903 itu masih tetap hutan produksi, masih kawasan hutan sampai sekarang," katanya.
Dikatakannya, ada dua perusahaan besar beroperasi di areal tersebut pertama Duta Palma dan Cerenti Subur.
"Duta Palma pelepasan pertama itu lebih kurang 10 ribu hektar, dan mohon kedua lebih kurang 3 ribu hektar," katanya.
Saat ditanya Majelis Hakim apakah sudah ada data terbaru pelepasan kawasan. Disampaikannya, sejak 2016 sampai sekarang belum ada evaluasi dari Kementerian.
"Terima kasih sudah memberi keterangan, dan keterangan saudara silahkan ditanggapi masih-masing pihak," kata Majelis Hakim Jhon Paul Mangunsong.