Sidang gugatan pabrik dalam kawasan hutan dilayangkan Yayasan Menata Nusa Raya terhadap PT Usaha Kita Makmur
(ROBI/RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Sekitar 9 tahun terhitung sejak 2013 ikut membantu PT Usaha Kita Makmur (UKM) mulai mencari lahan dan mengurus izin lokasi, Andespa mengaku tidak menerima gaji dari perusahaan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau, Kamis, 19 Agustus 2021.
Dimana lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT UKM digugat Yayasan Menata Nusa Raya (Menara) diduga lahannya berada dalam kawasan hutan. Luas area dikuasai PT UKM tersebut lebih kurang 26 hektar berada di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Jhon Paul Mangunsong, SH dengan hakim anggota masing-masing Samuel Pebrianto Marpaung, SH dan Yosep Butar-Butar, SH.
Hadir dari penggugat Ketua Yayasan Menara, M Nur. Sementara dari tergugat hadir Penasehat Hukum (PH) dan saksi dari tergugat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Kuantan, Kamis, 19 Agustus 2021.
Pada sidang Kamis kemarin, PT UKM selalu tergugat menghadirkan seorang saksi yang merupakan orang yang membantu atau bekerja di perusahaan tersebut dibidang administrasi.
"SK saya keluarnya sejak 2013 pak," kata saksi dari tergugat dalam hal ini PT UKM dalam persidangan yang digelar di ruang PN Teluk Kuantan, Kamis kemarin.
Dia mengaku ikut mengurus izin lokasi pembangunan PKS PT UKM di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. "Izin lokasi terbit 2012 macam mana saudara yang mengurus, saudara mulai kerja 2013," kata Majelis Hakim mempertanyakan.
Dalam keterangannya dipersidangan saksi ini mengaku tidak ada meneri gaji dari perusahaan. "Di UKM sebenarnya saya tidak menerima gaji pak," katanya. "Kenapa tadi bilang kerja di UKM," tanya Hakim.
Dirinya mengaku hanya menerima gaji dari Ibuk Akim yang merupakan salah satu pemilik saham di PT UKM tersebut. Dia menerima gaji karena saksi ini ikut mengawasi kebun milik Ibuk Akim tersebut.