Sejarah Masa Awal Berdirinya Provinsi Riau

Gedung-Juang-Pekanbaru.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejarah melayu Riau tidak akan pernah lepas dari perjuangan masyarakat Riau untuk membentuk provinsi sendiri terus dilakukan oleh semua eksponen masyarakat. Setelah melalui perjuangan panjang. Berdasarkan Undang-undang Darurat No.19 Tahun 1957 yang kemudian pada tanggal 9 Agustus 1957 diundangkan dalam lembaran Negara No. 75 dengan UU No. 19 Tahun 1957 menetapkan pembentukan Daerah Swantara Tingkat 1 Sumatera Barat, Riau dan Jambi. Dengan keluarnya Undang-undang tersebut maka secara resmi Riau menjadi provinsi tersendiri, dan terpisah dari Sumatera Tengah, dan ada beberapa peristiwa pada masa awal berdiri Provinsi Riau.

1. Pelantikan Gubernur pertama Riau

Keputusan presiden No. 256/M/1958 pada tanggal 5 Maret 1958 telah dilantik Mr. S.M Amin sebagai Gubernur Kepala Daerah Provinsi Riau pertama. Pelantikan ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Depdagri, Mr. Sumarman mewakili Mendagri di Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Riau. Pengangkatan Mr. S.M Amin merupakan kompromi pemerintah pusat dengan berbagai pertimbangan, termasuk perihal putera daerah.

2. Pelantikan Badan penasihat Gubernur Riau

Dalam memangku tugasnya Mr. S.M Amin pertama kali membentuk Badan Penasihat Gubernur atau Kepala Daerah berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri No.71/21/34 tanggal 9 Juni 1958. Pembentukan badan ini sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan dalam keputusan Presiden Republik Indonesia No. 258 Tahun 1958 tanggal 27 Februari 1958 bahwa Gubernur atau Kepala Daerah Riau perlu didampingi oleh suatu Badan Penasihat.



3. Administrasi pemerintahan Riau

Peristiwa sejarah melayu Riau selanjutnya terbentuk sistem administrasi pemerintahan Riau, berdasarkan tugas-tugas pokok pemerintahan. Gubernur dibantu oleh Badan Penasihat, secara relatif administrasi pemerintahan sudah dapat berjalan. Hal tersebut terlihat dengan dibentuknya berbagai jawatan-jawatan lengkap bersamapersonalianya. Tingkat mehidupan rakyat pun sudah ada peningkatan terutama untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehrai-hari.

4. Pengisian Daerah Otonomi Tingkat 1 Riau

Dengan telah dilantiknya Badan Penasihat Gubernur maka upaya Badan Penasihat memikul tugas utama yaitu mengusahakan segera terwujudnya pengisian Daerah Otonomi Tingkat 1
Sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang No. 1/1957 dan UU No. 32/1956 dengan jalan :

- Mempersiapkan pemilihan umum daerah
- Memperlengkap alat perlengkapan Daerah Swantantra Tingkat 1 Riau
- Mempertinggi tingkat hidup serta penghidupan rakyat
- Mengusahakan pembangunan di segenap lapangan
- Memperjuangkan segera terlaksananya finantieele verbouding antara daerah dan pusat
- Menggali sumber-sumber keuangan baru


5. Pemerintahan Revolusioner Riau

Di tengah perjalanan pemerintahan Gubernur S,M, Amin dalam pengisisan masa awal pembangunan Provinsi Riau, terjadi pergolakan daerah dengan berdirinya Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI/Permesta) di berbagai wilayah RI. Tidak terkecuali juga di wilayah Provinsi Riau daratan (terutama Pekanbaru).

Sekian informasi mengenai masa awal berdiri Provinsi Riau, semoga dengan informasi yang diberikan dapat menambah wawasan serta pemahaman kalian mengenai sejarah melayu Riau.