Polisi Kembali Tangkap Satu Penyelundup Warga Rohingya

tekong.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bengkalis, kini berhasil menangkap satu tekong pembawa warga asing asal Myanwar (rohingya).

Pelaku berinisial SS alias Andi (44) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku merupakan warga Jalan Merdeka RT01 RW02, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Penangkapan satu orang pelaku yang diduga ini ada kaitannya dengan Tindak Pidana Keimigrasian atau TPPO diamankan, Kamis 12 Agustus 2021 kemarin, di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis," kata Kasatpolair, AKP Rahmad Hidayat, Senin 16 Agustus 2021.


Tambah AKP Rahmad, peran tersangka sebagai agen penghubung dari medan. Ia juga sebagai penghubung kepada tersangka Yakop Hendra yang sudah diamankan sebelumnya.

"Kini, pelaku yang ada kaitannya dengan TPPO tersebut telah dibawa ke Sat Polair Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Pol Air Polres Bengkalis berhasil menangkap tiga orang warga Rupat diduga penyelundup 4 orang imigran asal Myanmar Rohingya dari Medan tujuan ke Malaysia.

Tiga pelaku tersebut adalah Sufian warga Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat, Yakop Hendra dan Abdullah warga Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara.