RIAU ONLINE, PEKANBARU-Puluhan pasar ilegal di Kota Pekanbaru masih saja beroperasi. Lokasinya menyebar di sejumlah wilayah. Satu di antaranya Kawasan Jalan Badak, Tenayan Raya, Pekanbaru. Pasar itu berada di sebuah lahan kosong yang terdapat lapak dari kayu.
Data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, jumlah pasar ilegal saat ini berkisar 70 hingga 90 lokasi.
"Jumlahnya fluktuatif karena lokasinya berpindah. Kami tidak pernah memberi izin untuk pasar ilegal tersebut," tegas Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Sabtu 14 Agustus 2021.
Menurutnya, keberadaan pasar ini bakal ditertibkan secara bertahap bersama instansi terkait yang tergabung dalam tim yustisi. Pasar ilegal bisa menganggu keberadaan pasar yang resmi.
"Tapi pada kenyataannya pasar itu banyak sekali, kita berupaya nantinya bisa melakukan penertiban secara bertahap," ujarnya.
Ia menyebut keberadaan pasar kaget menimbulkan dinamika terhadap pasar tradisional yang resmi. Ada 16 pasar tradisional di Kota Pekanbaru yang punya izin. Sembilan di antaranya di bawah pengelolaan pemerintah.
Ada Pasar Palapa, Pasar Simpang Baru Panam, Pasar Teratai Higienis dan Pasar Rumbai. Pasar lainnya yakni Pasar Tengku Kasim, Pasar Cik Puan, Pasar Lima Puluh dan Pasar Tanjung Jati.
Pihaknya sudah berupaya menata keberadaan pasar sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kota Pekanbaru No 9 tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
\
Ia menyebut, ada sejumlah regulasi dalam perda ini tentang jarak, dampak lingkungan, dampak lalu lintas hingga sanitasi pasar.
Pengelola pasar yang sudah mengajukan dokumen dan mengikuti regulasi bakal mendapat izin. Keberadaan pasar juga mempertimbangkan dampak kompetisi sehingga lokasi dan jarak antar pasar jadi pertimbangan.