RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Kepolisian Resort Kuansing, Riau memasang police line terhadap tiga sawmil beroperasi di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau, Rabu, 11 Agustus 2021 kemarin.
Polres Kuansing turun bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau lengkap dengan membawa personil Polisi Kehutanan (Polhut) Riau.
Hasilnya Tim Gabungan menemukan tiga Sawmil liar diduga tidak memikili izin. Dua masih beroperasi dan satu sudah tutup. Razia dan patroli ilegal logging tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut Tua.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas AKP Tapip Usman mengatakan, dalam razia tersebut ditemukan ada tiga sawmil didaerah tersebut, dua diantaranya masih beroperasi.
"Di lokasi pertama tim tidak menemukan kegiatan dan bahan baku kayu, diduga sawmil ini tidak beroperasi lagi," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas, AKP Tapip melakui keterangannya, Kamis, 11 Agustus 2021.
Kemudian Tim Gabungan kembali melakukan penelusuran dan ditemukan sawmil kedua hanya berjarak sekitar 500 meter dari sawmil pertama. " Tim menemukan masih adanya sisa-sisa gergajian kayu baru, namun tidak ditemukan bahan baku," katanya.
Di sawmil kedua ini pihak kepolisian bersama Polhut mengamankan gergaji, selendang 10 buah, mesin dongfeng satu unit, dan dinamo listrik satu unit.
Pada sawmil ketiga disampaikan Tapip juga ditemukan masih adanya sisa-sisa gergajian kayu baru namun tidak ditemukan bahan baku, diduga sawmil tersebut masih beroperasi.
"Di TKP ketiga ini didapati gergaji selendang 15 buah, mesin genset satu unit, tabung gas 2 buah, dinamo 1 unit dan mesing dongfeng 1 unit," kata Tapip.
Selanjutnya pihak kepolisian langsung memasang police line supaya tidak dapat dipergunakan lagi.
Tim gabungan sempat melakukan patroli kedalam kawasan hutan didaerah tersebut. Tim menemukan ada jalan yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu bulat oleh pelaku Illog. Sayangnya patroli tidak Tidak dapat dilanjutkan.
"Karena kondisi jalan tanah yang basah baru hujan dan lembek serta kemiringan yang tajam sehingga tidak dapat ditempuh," katanya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik sawmill yang tidak berizin ini.
"Salah satu faktor penghambat disekitar sawmill tidak ada rumah penduduk. Sehingga tidak dapat digali informasi tentang siapa pemilik dan bertanggung jawab terhadap aktifitas sawmill tersebut," katanya.
Polres Kuansing janji akan terus meningkatkan patroli mencegah sawmill kembali beroperasi. Serta melakukan koordinasi lebih lanjut dengan DLHK dalam pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku pengrusakan hutan.