RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru belum melakukan penataan di kawasan Pasar Agus Salim. Rencananya ada pembagian zona di kawasan Pasar Agus Salim. Kawasan itu menghubungkan dua jalan protokol yakni Jalan Jendral Sudirman-Jalan Ahmad Yani.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut, saat ini banyak kios berdiri di lokasi yang mestinya jadi pedestrian. Ia menegaskan kios itu liar dan tidak mengantongi izin dari pemerintah kota.
Ia berharap nantinya kawasan pedestrian di kawasan itu bisa dimanfaatkan. Namun penataannya tertunda sementara. Kondisi ini karena Kota Pekanbaru masih dalam penerapan PPKM.
"Proses penataan kawasan itu kita tunda sementara selama PPKM level 4 ini. Mudah-mudahan setelah PPKM level 4 berakhir bisa kita lanjutkan," ujar Ingot.
Zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas dan pedestrian dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang. Pengendara dan masyarakat yang melintas pun bisa menggunakan ruas jalan tersebut.
Zona kedua yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Pada waktu ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM.
Mereka bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.
Zona ketiga yakni pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Adanya pembagian tiga zona waktu ini diharapkan bisa jadi solusi dalam penataan kawasan Jalan Agus Salim.
Ingot menyebut bahwa Tim Satpol PP Kota Pekanbaru sudah memberi peringatan kepada para pedagang yang berjualan hingga ke badan jalan. Mereka harus membongkar lapak yang posisinya memakan fasilitas umum seperti pedestrian dan badan jalan.