Tidak Dapat Perpanjangan Kontrak ke PHR, 4 Pekerja Kirim Surat ke CEO Chevron di AS

pekerja-cpi.jpg
(RAHMADI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Alih kelola Blok Rokan Riau dari Chevron Pasicif Indonesia (CPI) ke Pertamina Hulu Rokan sisakan luka mendalam bagi empat pegawai Chevron.

Dari total 2.700 pekerja Chevron yang bergabung ke Pertamina Hulu Rokan, ada empat pekerja yang saat ini nasibnya diujung tanduk.

Yakni, Yuli Triono, Rofian, Nofrian dan Anatas Binsar. Keempatnya terancam tidak diperpanjang kontrak, sebelumnya pihak CPI sudah membuat kesepakatan untuk mengirimkan data kepegawaian milik Yuli Triono ke Pertamina Hulu Rokan sebelum peralihan.

Guna mendapatkan haknya sebagai pekerja, Yuli Triono dan kawan-kawan kemudian mengirimkan surat ke CEO Chevron di Houston, Amerika Serikat, sebagai upaya keempatnya menerima hak sebagai pekerja CPI.

“Banyak sekali pihak kami lakukan secara bersama-sama, terakhir kami sudah kirim surat ke CEO Chevron di Headquarters Houston dan San Ramon,” ucap Yuli, Minggu, 8 Agustus 2021.

Yuli menceritakan, sebelum peralihan CPI ke PHR, dirinya sudah bekerja selama 21 tahun di Chevron, menjabat sebagai Senior Advisor Pertoleum Engineer.


“Saya menangani beberapa field besar, saya orang perminyakan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Chevron dan PHR, bahwa data kepegawaian miliknya dikirimkan ke Pertamina Hulu Rokan.

“Tapi apa daya, saya tak dapat tawaran karena data saya tidak dikirimkan ke PHR sesuai kesepakatan, alasannya menunggu Mahkamah Agung,” terangnya.

Selanjutnya, Yuli mengatakan, jika memang di PHK, hingga hari ini dirinya belum mendapatkan surat PHK.

“Kami sampai hari ini belum mendapatkan surat PHK, maka Chevron wajib mem PHK kami berdasarkan pasal 141 PKB karena berakhirnya Blok Rokan, mendapatkan hak PHK penuh,” pungkasnya.

Sementara itu, Manager Corporate Communications PT CPI, Sonitha Poernomo mengatakan, dalam menjalankan operasinya, PT CPI selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“PT CPI selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku, tidak terbatas dalam penanganan PHK, melainkan juga terhahap hal terkait PHK itu sendiri,” tutur Sonitha.

Sonita menambahkan, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan PHK PT CPI terhadap dua pegawai yakni YT dan NOF.

“Pengajuan permohonan PHK CPI terhadap dua orang pegawai lainnya ROF dan AB juga telah disetujui oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru. Atas putusan PHI Pekanbaru dimaksud, mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung,” ujarnya.