Doni Saputra Geram Camat Senapelan Keluarkan Surat Peringatan Bernada Ancaman

doni-saputra.jpg
(muthi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Camat Senapelan Norpendike Prakarsa mengeluarkan surat peringatan untuk Ramli Khatib selaku Ketua Masjid Mukhlisin.

Surat peringatan sempat beredar di media sosial beberapa hari lalu. Dalam surat tersebut, terdapat empat poin peringatan.

Namun yang paling disoroti adalah poin empat bertuliskan "Apabila saudara tidak memenuhi surat peringatan ini maka akan diberikan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku".

"Harusnya sebagai seorang camat dia bisa bertindak secara persuasif. Tidak bisa ujuk-ujuk langsung mengancam. Kenapa pengurus masjid tidak dipanggil saja dan dibicarakan baik-baik," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra geram.


Politisi PAN ini mengatakan, penerapan PPKM di Kota Pekanbaru memang arahan dari pemerintah pusat, namun sebagai camat tidak boleh semena-mena mengancam pengurus masjid.

Sebaiknya sebagai camat, menurut Doni harus bisa menyampaikan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru yang mana di poin nomor 7 terdapat larangan aktifitas keagamaan selama pemberlakuan PPKM.

"Kita mendukung penerapan PPKM Level IV untuk menekan penyebaran Covid-19 di Pekanbaru, namun apakah setiap rumah ibadah sudah mengetahui isi surat edaran walikota tersebut? Ini juga harus dipertanyakan," ujarnya.

Lebih lanjut Doni berujar, dengan mengeluarkan surat peringatan ini, dikhawatirkan bisa mematik kemarahan dan bisa terjadinya kegaduhan ditengah masyarakat.

"Pemerintah sudah lelah, tapi masyarakat juga lelah dengan kondisi ini. Tinggal lagi cara seorang Camat Senapelan menyampaikan secara humanis biar masyarakat tidak tersinggung," pungkasnya.