Beroperasi Saat PPKM, Tiga Kafe dan Tempat Makan Didenda Rp500 Ribu

didena.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga tempat kuliner di Pekanbaru terpaksa membayar denda sebagai sanksi administrasi. Tempat Usaha tersebut kedapatan melanggar regulasi dalam PPKM level 4 tahap 2, Sabtu 7 Agustus 2021, malam.

Mereka beroperasi mengabaikan protokol kesehatan. Tim yustisi pun langsung menindak pengelola di tiga tempat kuliner tersebut. Pertama, tempat kuliner Kerang Rebus Segar Medan, Jalan Imam Munandar. Pemilik mesti membayar denda sebesar Rp 300.000.

Selanjutnya Warung Kopi Jako juga kena sanksi administrasi. Pengelola pun harus membayar denda sebesar Rp.500.000.

Gravito Coffe di Jalan Rajawali Sakti juga kena sanksi denda sebesar Rp.500.000. Tim juga mendapati satu orang reaktif atau terindikasi Covid-19 sehingga harus isolasi di RSD Madani.

Dua pengunjung pun harus membayar denda masing-masing Rp 100.000. Tim juga menggelar rapid antigen dan hasilnya dua orang reaktif sehingga harus isolasi di RSD Madani.


"Jadi ada dua tempat kuliner kita beri sanksi denda, sebab melanggar prokes dalam PPKM level 4 tahap 2," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Minggu 8 Agustus 2021.

Menurutnya, sanksi denda administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19.

Iwan memaparkan bahwa tim juga melakukan razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat kuliner pada Sabtu malam. Kebanyakan tempat kuliner itu menimbulkan kerumunan.

Petugas gabungan dari tim yustisi langsung membubarkan kerumunan yang ada. Teguran lisan dan surat peringatan juga diberikan kepada sejumlah pengelola tempat kuliner di Jalan Yos Sudarso, Jalan Riau, Jalan Srikandi, Jalan Rajawali Sakti dan Jalan Sekuntum Raya

"Masih banyak pengelola tempat usaha melakukan pelanggaran pada PPKM level 4 tahap 2. Kita ingatkan agar tetap disiplin ikuti prokes, apalagi kita dapati tiga orang reaktif usai rapid antigen tes," ajaknya.