2 Kali Mangkir, Mursini Ditahan saat Hadiri Panggilan Ketiga

Mursini17.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebelum ditahan, Kejaksaan Tinggi Riau sudah melayangkan panggilan terhadap mantan Bupati Kuansing, Mursini, namun mangkir dari panggilan dengan alasan penasehat hukumnya terpapar Covid-19.

Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, alasan penahanan Mursini karena sudah tiga kali dilakukan pemanggilan terhadap Mursini.

“Pemanggilan pertama dia tidak memenuhi panggilan alasannya karena penasehat hukumnya terpapar Covid-19. Pemanggilan yang kedua tetap tidak hadir,” ucapnya, Kamis, 5 Agustus 2021.

 

Raharjo menjelaskan, di pemanggilan ketiga, Mursini hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau.

“Pemanggilan ketiga dilayangkan pada hari Senin lalu, dia hadir kemudian diperiksa oleh penyidik kami dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru,” ujar Asintel Kejati Riau.



Sebelumnya diketahui, Mursini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Riau, Kamis, 22 Juli 2021 lalu.

 

Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pada enam kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing sebanyak Rp 13,3 miliar lebih pada tahun anggaran 2017.

 Enam kegiatan tersebut meliputi, dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.