Hari Pertama Perpanjangan PPKM Level 4, Satpol PP Kumpulkan Denda Rp 3,1 Juta

pelanggar-PPKM-Level-4.jpg
(Satpol PP Kota Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim yustisi Kota Pekanbaru masih menemukan sejumlah pelanggar aturan selama penerapan PPKM level 4. Ada di antaranya tempat usaha maupun perorangan yang melakukan pelanggaran.

 

Enam pengelola tempat usaha terpaksa kena sanksi dari Tim Yustisi Kota Pekanbaru. Mereka kena sanksi denda administrasi pada hari pertama perpanjangan PPKM level 4 tahap II, Selasa 3 Agustus 2021.

 

Patroli gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Pekanbaru meninjau sejumlah titik dalam Pemberlakuan PPKM level 4. Tim penegakan Perda 07 Tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru No 17 SE/SATGAS/2021.

 

Satu persatu pengelola tempat usaha kena sanksi denda karena melanggar kebijakan PPKM level 4. Banyak dari pengelola membuat kerumunan sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19.

Ada enam tempat usaha yang terjaring saat razia gabungan. Pengelola tempat usaha yang harus membayar denda yakni pengelola Bakso Mataram di Jalan Kaharuddin Nasution, pengelola Warnet Neo net 2  di Jalan Kartama dan Kedai Kopi Yuli di Jalan Rambutan. 


 

Pengelola Warung Gopek di Jalan Rambutan, Warung Bu Dini di Jalan Rambutan dan Pengelola Warung Kopi Secangkir Kopi Sanak di Jalan Rambutan juga membayar denda. Mereka membayar denda dengan besaran Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

 

"Selain kita beri surat teguran, kita berikan sanksi denda administrasi kepada pemilik usaha," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang didampingi Kabid PPUD, Fakhruddin, Rabu 4 Agustus 2021.

 

Menurutnya, tim yustisi langsung melakukan penegakan hukum pada hari pertama PPKM level 4 tahap 2. Ada juga sejumlah masyarakat melakukan pelanggaran. Para pelanggar nekat tidak pakai masker selama berada di luar ruangan.

 

Satu pelanggar pun akhirnya memilih sanksi denda. Satu orang pelanggar kena denda sebesar Rp 100.000 sehingga terkumpul denda sebesar Rp 600.000.

 

"Kita juga menjaring 25 orang pelanggar yang memilih kerja sosial. Total denda keseluruhan sanksi administrasi Rp 3.150.000," jelasnya.