Divonis 3 Tahun, Yan Prana Dipecat dari ASN ? Ini Penjelasan Kepala BKD Riau

Yan-Prana-Jaya11.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak 2013-2017.

 

Lalu bagaimana status PNS/ASN Sekdaprov Riau Non Aktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid ?

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam pasal 250 disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila, melakukan hal-hal sebagai berikut :

 

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;

 

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

 

d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.


 

Riau Online mencoba untuk mengkonfirmasi perihal bagaimana status ASN/PNS Sekdaprov Riau Non Aktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid setelah divonis 3 tahun penjara.

 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan pemberhentian status PNS/ASN Sekdaprov Riau Non Aktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid menunggu putusan yang inkracht atau upaya hukum lain.

 

"Tunggu inkracht dulu ya, baru kita lihat nanti. Siapa tahu banding atau ya lain kan," kata Ikhwan kepada RiauOnline, Jumat 30 Juli 2021, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

 

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Lilin Herlina menjatuhkan vonis kepada Yan Prana dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta.

 

"Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak mampu dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," ucap Lilin Herlina, Kamis, 29 Juli 2021.

 

Vonis Hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa terhadap Yan Prana dari 7,5 tahun dan denda Rp 2 miliar lebih.

 

Himawan dkk menilai perbuatan Yan telah merugikan negara, sehingga Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti," ucap jaksa.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844, Jumat, 9 Juli 2021.

 

"Jika Yan Prana Indra Jaya tak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara, JPU menuntut hukuman pengganti (subsider) berupa kurungan selama 3 tahun," pungkasnya.