Temuan BPK, Anggota DPRD Pekanbaru Ramai-Ramai Kembalikan Uang ke Kas Daerah

BPK.jpg
(Azhar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasca temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kegiatan Reses dan Sosialisasi Perda (Sosper) tahun 2020, 36 Anggota DPRD Kota Pekanbaru diharuskan mengembalikan uang ke kas daerah.

Ini daftar nama 36 Anggota DPRD Pekanbaru kembalikan uang reses dan sosper tersebut:

1. Arwinda Gusmalinda
2. Eri Sumarni
3. Firmansyah
4. Ginda Burnama
5. H. Ervan
6. Hamdani
7. Heri Kawi Hutasoit
8. Indra Sukma
9. Isa Lahamid
10. Jepta Sitohang
11. Masni Ernawaty
12. Mulyadi
13. Munawar Syahputra
14. Nofrizal
15. Pangkat Purba
16. Sri Rubiyanti
17. Azwendi Fajri
18. Yasser Hamidy
19. Zulfahmi
20. Ali Suseno
21. Doni Saputra
22. Suherman
23. Ida Yulita Susanti
24. Irman Sasrianto
25. Krismat Hutagalung
26. Nurul Ikhsan
27. Sigit Yuwono
28. Victor Parulian
29. Dapot Sinaga
30. Roni Pasla
31. Tarmizi Muhammad
32. Roem Diani Dewi
33. Ruslan Tarigan
34. Kartini
35. Rois
36. Aidil Amri

Dari 36 nama yang harus mengembalikan uang tersebut, dua Anggota DPRD Kota Pekanbaru belum mengembalikan ke kas daerah. Seharusnya, dua anggota DPRD tersebut harus sudah mengembalikan kelebihan penggunaan anggaran selama 60 hari setelah LPH dari BPK RI keluar atau terhitung dari tanggal 21 Mei sampai 21 Juli.

Dua Anggota tersebut yakni Firmansyah dan Irman Sasrianto.

Untuk kegiatan Sosper, Firmansyah harus mengembalikan uang sebesar Rp13.218.600 dan untuk kegiatan Reses sebesar Rp59.503.080.


Sementara itu Irman Sasrianto, untuk kegiatan Sosper harus mengembalikan dana sebesar Rp 4.708.356 dan untuk kegiatan Reses sebesar Rp 45.455.080.

Ketika dikonfrimasi, Irman Sasrianto menuturkan dirinya tengah menjalani isolasi di sebuah rumah sakit di Pekanbaru. Sementara Firmansyah saat dikonfirmasi belum menjawab pertanyaan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Reza mengatakan, 36 anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah mengembalikan uang miliaran rupiah pasca adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kegiatan Reses dan Sosialisasi Perda (Perda) tahun 2020.

"Sudah dikembalikan 36 dewan ke kas daerah," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 9 Juli 2021.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan, temuan BPK ini terkait kelebihan uang atau tidak sesuainya jumlah uang yang dikeluarkan untuk sewa tenda, kursi, sound sistem anggota DPRD dengan fakta di lapangan saat kegiatan reses dan sosper.

Kelebihan kegiatan Sosper sendiri berjumlah sekitar Rp1,2 miliar. Untuk kegiatan Reses terdapat kelebihan sekitar Rp200juta.

Adanya temuan ini setelah BPK mengambil beberapa sampel Anggota DPRD Pekanbaru yang sama-sama melaksanakan reses dan juga Sosper.

Dari sampel yang diambil oleh BPK, 45 anggota DPRD Pekanbaru, didapati adanya perbedaan biaya sewa tenda, kursi, dan juga sound sistem.

"Dari temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti dewan. Dewan juga sudah mengembalikan dan bukti setornya juga sudah ada dan dikembalikan ke rekening kas daerah," pungkasnya.