RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra mengatakan, pihaknya akan memanggil Satpol PP. Tapi sebelum pemanggilan tersebut, Komisi I akan menggelar rapat internal terlebih dahulu.
"Untuk menyikapi permasalahan ini, kemungkinan besar kita akan memanggil Satpol PP," katanya.
Doni berujar, pemanggilan ini dikarenakan, dalam menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes), Satpol PP Kota Pekanbaru masih menggunakan Peraturan Walikota (Perwako) Pasal 10 Nomor 80 Tahun 2021
Padahal, DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Perda Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
"Turunan undang-undang ketika Perda sudah disahkan tidak perlu menunggu lama, jangan dijadikan masa transisi sebagai alasan," ujarnya.
Politisi PAN ini juga mengatakan, dalam rapat Pansus revisi Perda Covid-19, seluruh pihak mulai Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, Menkumham, dan juga pelaku usaha sudah diundang untuk membahas peraturan ini.
Artinya seluruh pihak sudah paham dengan peraturan ini," jelasnya.
Menurut Doni, jika Perda ini harus dilakukan sosialisasi lagi, sudah tidak masanya, karena saat ini kondisi penyebaran Covid-19 sudah mengkhawatirkan.
"Ini harus menjadi prioritas. Komisi I juga mengkritik sanksi yang dijatuhkan oleh Satpol PP kepada tempat hiburan malam CE7 yang tetap beroperasi di masa PPKM," pungkasnya.