RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Inspektorat Kabupaten Kuansing, Riau sudah memanggil terlapor dalam hal ini Kepala Desa Petahapan, Kecamatan Gunung Toar terkait dugaan penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Janjinya paling lambat tanggal 17 Juli 2021 ini akan di selesaikan. Ini sudah tanggal 22 Juli 2021 sekarang, kita belum dapat laporan apakah sudah ada penyelesaian," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Kuansing, Darwin ditemui Riau Online, diruang kerjanya, Kamis, 22 Juli 2021 siang.
Darwin mengatakan, persoalan tersebut memang dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat ke Inspektorat, Kejari hingga Polres Kuansing.
"Rencana dana BUMDes ini akan dibelikan sapi, tapi kenyataan dilapangan yang ada baru sebatas kandang, maka dipertanyakan oleh masyarakat," jelas Darwin.
Inspektorat sendiri sudah memanggil terlapor dalam hal ini Kades Petapahan. "Itu diakui Kades kalau sapi belum dibeli, dan dia janji akan menyelesaikan paling lambat tanggal 17 Juli 2021 kemarin, tapi sampai sekarang kita belum ada dapat laporan apakah sudah diselesaikan," katanya.
Dana BUMDes yang diduga diselewengkan tersebut merupakan bantuan keuangan tahun 2020 lalu. "Kalau tidak salah anggaran tahun 2020 lalu," katanya.
Proses tersebut lanjut Dia belum masuk pada pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat. "Masih meminta keterangan apakah benar kejadiannya seperti yang dilaporkan," katanya.
Pihaknya sudah memanggil terlapor dalam hal ini Kades Petapahan. "Sudah kita tindaklanjuti dalam bentuk pemanggilan terhadap terlapor," katanya.
Hingga berita ini tayang, Kades Petapahan sendiri belum bisa dikonfirmasi apakah permasalahan tersebut sudah diselesaikan. Riau Online sudah mencoba menghubungi nomor handphone yang bersangkutan, namun beberapa kali dihubungi tidak aktif.