RIAU ONLINE, JAKARTA-Pemerintah menghapus istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level. Terdapat dua level status daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan level tersebut diambil berdasarkan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Berdasarkan guidelines WHO yang baru, level dari krisisnya daerah dilihat dari dua faktor besar, satu laju penularan yang kedua daya respons atau kesiapan kota, kabupaten untuk respons," kata Budi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, kemarin.
Budi mengatakan laju penularan diukur dari tiga hal, yakni jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
"Kalau kita ternyata testing enggak lapor semua tapi yang masuk rumah sakit banyak, kan enggak make sense. Laju penularan itu akan dilihat. Tapi dia cek juga yang masuk rumah sakit berapa itu satu grup," tuturnya.
Sementara kapasitas respons, lanjut Budi, dilihat berdasarkan kapasitas pemeriksaan atau testing hingga keterisian tempat tidur (BOR) untuk menanggulangi laju penularan dikutip dari cnnindonesia
Untuk diketahui, ada total empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator yang ditetapkan WHO.
Level 1 artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2 artinya ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Yang terakhir, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Sementara indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yakni memadai, sedang dan terbatas.
Memadai, artinya tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5 persen, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR tidak lebih dari 60 persen.
Sedang, artinya tingkat positivitas di daerah tersebut 5-15 persen, dimana 5-14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60-80 persen.
Terbatas, artinya tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15 persen, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80 persen.
Pemerintah memutuskan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Selama penerapan kebijakan tersebut, ketentuan pembatasan mobilitas diperketat.
Total ada 121 daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Sebanyak 45 daerah berstatus level 4 dan 76 daerah berstatus level 3.