Polsek Kuantan Mudik Ciduk 2 Pengedar Sabu di Sungai Besar Kuansing

Sabusabu.jpg
(Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu disalah satu pondok kebun berada diareal perkebunan kelapa sawit Plasma IV Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Jumat, 16 Juli 2021 sekira pukul 17.30 WIB.


Pondok tersebut merupakan tempat tinggal terduga pelaku S, 41 tahun warga Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau. Saat ditangkap pelaku ini tidak sendiri, tapi dia bersama dua rekannya yakni ADP alias D, 30 tahun dan satu lagi A (DPO).

Terduga pelaku A ini sebelumnya merupakan buronan polisi masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) diduga dengan kasus yang sama. Dia berhasil kabur saat digrebek polisi di pondok milik S.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Kuansing Mudik Iptu Ferry M Fadillah membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.

"Benar, Jumat, 16 Juli 2021 sore kemarin kita lakukan penangkapan," ujar Kapolsek Iptu Ferry melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Juli 2021.

Dari kedua terduga pelaku ini diamankan barang bukti 2 (dua) kantong plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,54 gram. "Barang haram ini diakui milik terduga pelaku ADP," kata Kapolsek menirukan.


 

 

 

Kemudian ada 14 kantong plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,58 gram. "Ini diakui milik terduga pelaku S," katanya.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone, satu kotak rokok mer On Bold dua mancis, satu perangkat peralatan bong, satu unit timbangan digital, 9 bungkus plastik bening ukuran kecil masih kosong, serta uang tunai Rp 2 juta diduga hasil penjualan Narkoba jenis sabu.

Saat ini kedua terduga pelaku S dan ADP serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses selanjutnya. Sedangkan terhadap satu rekannya berinisial A (DPO) tetap akan dilakukan pencaharian.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang  Narkotika.