Operasikan Ekskavator untuk Aktivitas PETI, Warga Sumut Ditangkap di Kuansing

PETI9.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Kepolisian Resort (Polres) Kuansing, Riau mengamankan satu unit alat berat jenis Ekscavator diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di salah satu areal kebun sawit di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Rabu, 7 Juli 2021.

Polisi juga mengamankan satu terduga pelaku berinisial MS, 28 tahun warga Siantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). MS ini diketahui sebagai operator alat berat tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto membenarkan penangkapan satu unit alat berat jenis ekscavator dan satu pelaku diduga melakukan aktivitas PETI di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto membenarkan penangkapan satu unit alat berat jenis ekscavator dan satu pelaku diduga melakukan aktivitas PETI di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan.


Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua bersama Kasat Sabhara Polres AKP Hajarul Aswad.

"Satu orang diduga pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk satu unit ekscavator berhasil kita amankan," kata Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Kamis, 8 Juli 2021.

 

 Sejumlah barang bukti termasuk satu unit alat berat ekscavator dan satu pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara dua pelaku lagi berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas ke lokasi aktivitas PETI tersebut.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kesabaran tim yang mengintai aktivitas pelaku PETI yang kerap sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas, hari ini (Rabu,red) kami kembali berhasil meringkus satu orang pelaku PETI yang tertangkap tangan sedang mengoperasikan alat berat berupa exscavator di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Alah," kata Kapolres melalui keterangannya tertulisnya.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Kapolres kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas illegal tersebut, karena selain merusak lingkungan juga akan menanggung resiko untuk diproses secara hukum pidana.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut mengatakan, satu terduga pelaku yang merupakan operator alat berat tersebut memang sudah terbiasa melakukan kegiatan pengupasan untuk kegiatan PETI.

"Pemiliknya berinisial A warga Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik. Sudah kita kasih surat panggilan pertama, kalau tidak datang akan kita kasih surat panggilan kedua, kalau tidak datang juga akan kita masukan DPO (Daftar Pencahrian Orang)," kata Kasat.