Yan Prana Jaya Naik Tensi setelah Santap Makanan Kiriman Keluarga

Yan-Prana-Jaya10.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Lagi tak enak badan, sidang lanjutan dugaan korupsi Sekdaprov non Aktif, Yan Prana Indra Jaya Rasyid ditunda hari Jumat depan, 9 Juli 2021.

 

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ruang Soebakhti lantai dua ini merupakan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Maaf lagi naik Tensi, kemaren keluarga mengantarkan makanan jadi naik Tensi dan tidak bisa hadir langsung di pengadilan yang mulia," ucap Yan Prana kepada Hakim Ketua Lilin Herlina, Rabu, 7 Juli 2021.

Hakim Ketua Lilin Herlina menanyakan kepada JPU bagaimana tuntutan terhadap Yan Prana apakah sudah siap, namun JPU belum menyiapkan dan meminta waktu kepada hakim ketua.

 

"Minta waktu yang mulai, kami belum mempersiapkannya, bagaimana kalau Kamis depan," ucap JPU.

 


Sehingga, hakim pengadilan negeri memutuskan untuk mengundur sidang pembacaan tuntutan JPU Jumat, 9 Juli 2021.

 

"Sidang kita tunda Jumat besok, 9 Juli 2021 pagi ya," tegas Lilin Herlina.

 

Sebelumnya diketahui, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

 

Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.