Pencuri Sepeda Motor Karyawan Teras Kayu Dibekuk Polsek Bukit Raya

sepeda-motor-curian2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polsek Bukit Raya berhasil meringkus seorang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SW (28) di jalan Sudirman Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin, 5 Juli 2021.

SW nekat mencuri sepeda motor pekerja rumah makan Teras Kayu, Mito saat lengah di Marpoyan pagi hari.

 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menceritakan kronologis kejadian hilangnya motor Mito pada, Kamis, 1 Juli lalu.

 

"Kejadiannya sekira pukul 08.00 WIB, korban memarkirkan motornya di parkiran belakang tempat korban bekerja, kemudian korban masuk. Tidak lama kemudian saat melihat ke parkiran, korban sudah tidak melihat motornya" ucap Kapolres Kombes Pol Nandang kepada awak media, Senin, 5 Juli 2021.

 

Selain itu, korban juga sempat mencari ke sekeling parkiran Teras Kayu Resto, namun motor tidak kunjung ditemukan, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.


 

Laporan tersebut disikapi oleh Polsek Bukit Raya dengan melakukan serangkaian penyelidikan, seperti memeriksa saksi dan melacak keberadaan pelaku.

 

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendeteksi pelaku berada di daerah Jalan Garuda Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru.

 

 

"Sekitar jam 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di perumahan Central Arifin yang berada di Jalan Garuda," tambahnya.

 

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Plat BM 6994 SB.

 

Selanjutnya, Pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor itu dibawa ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Atas perbuatannya, Pelaku SW dikenakan pasal 363 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," pungkasnya.