Punya Sertifikat Pendidik, Guru di Kuansing Berpeluang Lolos Jadi PPPK

guru2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) berpeluang besar lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana Pemkab Kuansing mendapatkan kuota 1.190 formasi untuk guru pada penerimaan PPPK tahun 2021 ini.


"Orang yang memiliki sertifikasi pendidik (serdik) poinnya akan bertambah 100 poin, dan kalau hanya terdaftar di dapodik dapat tambahan 15 poin." kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kuansing, Hendri Siswanto kepada Riau Online, Sabtu, 3 Juli 2021.

Pemkab sendiri telah mengumumkan formasi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 ini. Untuk CPNS, Kuansing memiliki kuota 167 formasi, PPPK 1.190 formasi dan 7 khusus formasi tenaga keperawatan.

Pengumuman formasi CPNS dan PPPK sudah dimulai sejak 30 Juni 2021 - 14 Juli 2021 nanti. Pengumuman bisa dilihat melalui website kuansing.bkpp.go.id dan kuansing.go.id.


"Setelah formasi diumumkan 30 Juni - 14 Juli 2021 lanjut pendaftaran sampai tanggal 21 Juli 2021," kata Hendri

Dan untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan 28 - 29 Juli 2021. Dan Pemkab Kuansing juga memberikan masa sanggah mulai 30 Juli 2021 - 1 Agustus 2021.

Hendri menambahkan untuk pelaksanaan ujian sendiri diperkirakan akan digelar pada Agustus 2021. "Ujian diperkirakan Agustus nanti, tapi jadwal ini sifatnya tentatif bisa berubah, karena yang menentukan nanti Manpan RB dan BKN," katanya.

Bagi yang akan mendaftar saat ini seharusnya sudah mempersiapkan diri. "Nanti tinggal masuk mendaftar, dari sekarang sudah harus dipersiapkan," katanya.

Untuk ujian nanti akan wajib menggunan sistem CAT (Computer Assisted Test). Nanti lanjut Hendri akan ada tiga kali ujian seleksi penerimaan khusus PPPK.

 


 

"Untuk PPPK nanti ada tiga kali ujian, tahap I orang yang terdaftar pada dapodik atau honorer. Kalau tidak lolos ujian tahap I bisa masuk ujian tahap II, jadi masih ada peluang," katanya.

Apabila tahap II tidak lolos juga terangnya, bisa ikut ujian tahap III, namun tempat yang diambil sebelumnya harus berpindah. "Umpamanya ujian pertama dan kedua ikut di sekolah A, karena tidak lolos, dia harus beralih mencari sekolah lain yang masih kosong, kalau sekolah pertama itu sudah terisi," katanya.