RIAU ONLINE, PEKANBARU-Beberapa kali paripurna di DPRD Kota Pekanbaru batal dilaksanakan atau di reschedule ulang. Puncaknya, pada paripurna Senin, 28 Juni lalu yang gagal dilaksanakan padahal akan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan, gagalnya paripurna pada Senin lalu itu disebabkan tidak kuorum, yakni tidak tercapainya ambang batas kehadiran sebanyak 2/3 dari total jumlah anggota dewan.
"Atau 30 orang jika di DPRD Kota Pekanbaru," katanya.
Sigit juga mengatakan, alasan lainnya kenapa paripurna sering gagal dilaksanakan adalah karena hubungan emosional anggota dan pimpinan DPRD tidak terjalin dengan baik.
"Terjadinya perpecahan sejak dilantik hingga saat ini belum menyatu, jadi seharusnya ada satu pemahaman karena di sini (DPRD) jangan ada istilahnya Ranperda menjadi dagangan politik," ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan Robin Eduar. Ia berujar hingga saat ini, antara pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru belum terjalin harmonisasi yang baik.
"Harusnya nahkoda ini bisa membawa kapal besar ini," pungkasnya.