RIAU ONLINE, PEKANBARU-Alex Iskandar Putra nekad menghabisi dua nyawa sekaligus, istri Siti Hamidah dan dan anak yang dalam kandungannya terancam hukuman mati.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan suami korban, Alex dipersangkakan pasal 340 KUHPidana.
"Pelaku pembunuhan terancam pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," ucap Irjen Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 24 Juni 2021.
Alex Iskandar Putra dibekuk Tim Khusus (Timsus) Polda Riau disebuah gudang kelapa di Desa Patian, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
"Dia bersembunyi di tempat gudang kelapa daerah Nganjuk, Jawa Timur dan berencana ingin bekerja disana," tambah lulusan Akpol 1988 tersebut.
Irjen Agung juga mengatakan Polda Riau dibantu Polda Jatim dan Polres Nganjuk melacak keberadaan pelaku.
"Saya juga berterimakasih kepada Polda Jatim dan Polres Nganjuk yang membantu mencari pelaku sampai diamankan dan dibawa kembali ke Riau," pungkas.
tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.