Penyelundupan Ribuan Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Bengkalis

rokok-iletal.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Penyelundupan 28.200 batang rokok tanpa pita cukai digagalkan Bea Cukai Bengkalis. Rokok ilegal itu diselundupkan melalui Kapal RoRo Batam-Sei Pakning, Jumat, 18 Juni 2021.

Petugas turut mengamankan seorang penumpang KMP Citra Mandala Abadi.

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengatakan, penangkapan terjadi di Pelabuhan Sei Selari, Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

"Kita melakukan penindakan terhadap penumpang KMP Citra Mandala Abadi yang kedapatan membawa 150 slop rokok atau sebanyak 28.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai," kata Ony Ipmawan, Senin 21 Juni 2021.


Ony menambahakan, penindakan dilakukan saat pelaksanaan tugas pengawasan terhadap kedatangan sarana pengangkut kapal RoRo Batam-Sei Pakning.

"Penindakan rokok ilegal ini karena merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tambahnya.

Barang bukti diamankan di antaranya rokok dengan merk Wanted Merah 40 slop, merk Wanted Abu Abu 40 slop, merk Luffman Merah 25 slop, merk MBS 20 slop, dan merk Hmild 25 slop tanpa dilekati pita cukai.

"Semua barang bukti ini sudah dibawa ke Kantor Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," pungkasnya.