Laporan: RONI TUAH
RIAUONLINE, PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi Andi Putra didampingi pengacaranya dan beberapa stafnya, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Pada Jumat Siang.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, laporan pengaduan Bupati Kuansing tersebut masih dalam proses di bagian Pengawasan.
"Tadi isinya memang yang pertama tadi mau menyampaikan laporan pengaduan di Kejaksaan Tinggi Riau di bagian Pengawasan, saat ini sedang berproses laporan pengaduannya, laporan pengaduannya sedang dibuat, kita tunggu saja, apa isi dari materi-materi dari pengaduan tadi," Jelasnya.
Pihaknya dikatakan Raharjo, akan mempelajari laporan yang telah diterima Kejati Riau di bagian pengawasan.
"Setelah dipelajari lebih lanjut, baru dapat tentukan tindakan yang diambil, jadi semua perlu waktu, jadi ini tidak sama membalikan telapak tangan," Ungkapnya.
Bupati Kuansing bersama Pengacara dan stafnya keluar dari kantor Kejati, sekitar pukul 16.20 Wib. Saat diwawancara, Andi Putra Mengatakan, ia melaporkan Oknum Kejaksaan Kuansing terkait dugaan pemerasan.
"Ya saya melaporkan Kejaksaan Taluk Kuantan, Kuantan Singingi, terkait dugaan pemerasan terhadap saya, jadi saya laporkan hari ini, semoga laporan ini, semoga pak Kejati dapat menindaklanjuti dengan bijaksana dan isu-isu yang ada di Kuansing itu yang bernasib sama dengan saya, bisa melaporkannya ke Pak Kejati, agar ini dapat ditindak lanjuti," Jelasnya.
Sementara itu, Pengacara Bupati Dodi Fernando mengatakan, Kedatangan kliennya ke Kejati Riau, untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan, saat kliennya masih sebagai calon Bupati Kuansing.
Dugaan pemerasan tersebut, terkait penghapusan nama di surat dakwaan Tipikor, dalam kasus Sekda Kuansing, sebesar Rp1 Miliiar rupiah.
"Pak Bupati hadir, yang pertama terkait dugaan pemerasan langsung kepada pak Bupati, yang disuruh dari salah satu oknum pegawai Kejaksaan, dengan dalil meminta uang Rp1 Miliar rupiah, pada saat pak bupati menjadi calon bupati, untuk menghilangkan nama di surat dakwaan, agar tidak dipanggil di persidangan Tipikor," jelasnya.
Permintaan tersebut dikatakan Dodi, tidak dipenuhi Andi Putra, sehingga nilai uang yang diminta diturunkan menjadi 500 juta rupiah, namun juga tidak di penuhi kliennya.
"Selain itu juga, bahwa dugaan pemerasan selanjutnya itu, bahwa sekarang pihak Kejaksaan Negeri Kuansing itu sekarang ada memeriksa kasus dugaan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing, Kemudian Sekretaris Dewan Kabupaten Kuansing sudah Dipanggil Pihak Kejaksaan, pas proses pemanggilan itu ada oknum Kasi yang memegang kasus itu, meminta agar ini dikoordinasikan segera hingga tangga 22 Juni, dengan dalil meminta uang 100 juta untuk oknum Kasi Itu, dan 300 juta untuk oknum pimpinan Kejaksaan," Ungkapnya.
Dilanjut Dodi, jika tidak diberikan uang tersebut oknum Jaksa mengatakan, semua akan diproses hukum dan seluruh uang tunjangan di DPRD Kuansing akan diperiksa Pihak Kejaksaan Kuansing.