Sadis, Pasutri di Kuansing Siksa dan Kubur Keponakan Hidup-Hidup

tsk-pembunuhan-ponakan.jpg
(ROBI/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN - Pasangan suami suami istri BNZ (27) dan DL (27), tinggal di Desa Jake, Kuantan Tengah, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menghabisi ML (13), keponakan sendiri dengan dikubur hidup-hidup.

Tak hanya sang kakak, adiknya, AL (11), juga mengalami mengalami luka parah usai disiksa oleh kedua bibi kandung dan suaminya. Aksi kedua pasutri ini dilakukan sejak 2019 silam.

Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto, Selasa (8/6/2021), di Mapolres mengatakan, kekejaman pasangan ini sehari sebelum kakak korban meninggal dunia, bibinya, DL, memotong jari tangan korban dan menyuruh korban tidur di luar pondok.

"Keesokan harinya korban tidak sedarkan diri. Kemudian kedua pelaku memasukan korban ke dalam karung dan menguburnya di belakang pondok dalam keadaan masih hidup," jelas Kapolres AKBP Hengky.

Karena lubang galian kubur yang sempit, jelasnya, kedua pelaku ini harus menguburkan ML secara paksa dengan menginjak-injak agar tubuh korban bisa muat dan masuk ke dalam lubang kubur.

Dari hasil penggalian, jelas lulusan Akpol 2000 ini, oleh tim Dokter Biddokes Polda Riau, Selasa (1/6/2021), diperoleh fakta kerangka didapat berasal dari satu individu anak-anak berjenis kelamin perempuan dengan usia 12-17 tahun.

Jenazah ditemukan dalam kondisi patah tulang belakang kepala bawah dasar otak, tulang belikat kiri dan tulang iga akibat kekerasan benda tumpul.


"Kemudian kondisi lain ditemukan patah tulang iga sudah mengalami proses penyembuhan akibat jenis kekerasan tidak dapat ditentukan," jelasnya.

Tak hanya itu, juga ditemukan patah tulang rahang bawah dan gigi taring rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan benda tajam.

Tak hanya mengubur hidup-hidup keponakan sendiri, pasutri ini juga menganiaya keduanya, termasuk adik korban, AL, hingga mengalami patah-patah di hidungnya.

Penganiayaan mereka lakukan di antaranya memukul menggunakan kayu pohon karet kepada kedua korban. Bahkan sang bibi, DL, pernah menusuk kemaluan kedua korban dengan kayu api.

Belum cukup, DL juga memukul mulut keponakannya menggunakan martil. Perbuatan tersebut dilakukan didasari sakit hati atau dendam terhadap kedua orang tua korban.

"Tindak kekerasan terhadap kedua kakak beradik ini telah berlangsung sejak 2019 lalu dilakukan kedua terduga pelaku BNZ dan DL," ungkap AKBP Hengky Poerwanto.

Kedua korban, tuturnya, memang tinggal bersama bibi dan suaminya yang baru menikahinya. Keluarga ini tinggal di dalam kebun karet di Desa Jake.

Keduanya dititipkan oleh kedua orang tua korban tinggal bersama bibinya, karena ayahnya masuk penjara usai terlibat kasus pembunuhan.

Dari pengakuan korban, tutur Kapolres, tak hanya bibi kandung saja melakukan aksi kekerasan, suaminya, BNZ, sering memberikan makanan kotoran manusia kepada kedua korban.

Bahkan akibat tindak kekerasan tersebut, adik korban mengalami patah tulang hidung usai dipukul bibinya, DL, menggunakan fiber pembungkus gagang parang.

Atas perbuatan kedua terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun.

"Karena tindak kekerasan tersebut telah berlangsung cukup lama mengakibatkan satu orang anak meninggal dunia, maka penyidik menambahkan (jo) Pasal 64 (perbuatan berulang( KUHP)," kata Kapolres.