Kapal Pengangkut Pasir Ilegal Diangkap di Selat Bengkalis

kapal-pasir-ielgal.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satu unit kapal motor pengangkut pasir dari perairan rupat tujuan bengkalis ditangkap Kapal Patroli Kedidi 3015 Polri, Senin 31 Mei 2021 pukul 23.00 WIB, di perairan Selat Bengkalis.

Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Rahmat Hidayat mengatakan, penangkapan dilakukan pada titik koordinat posisi 01⁰ 28.435" N - 102⁰ 5' 655" E oleh tim patroli.

"Kapal pasir yang ditangkap adalah Kapal KM. Terubuk GT 34 beserta dua anak buah kapal (ABK) yang sedang berlayar tanpa memiliki dokumen sah dan tanpa nakhoda kapal membawa kurang lebih 40 kubik pasir dimana pasir tersebut diambil diperairan Pulau Ketam ," kata Kasatpolair AKP Rahmat Hidayat S.IK, Kamis 3 Juni 2021.


Setelah ditangkap, kapal beserta dua ABK dibawa ke Sat Polair Bengkalis untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Adapun kedua pelaku di antaranya YS (25) warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati dan NT (27) warga Jalan Ati Sohot, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan.

"Pasal yang diterapkan terhadap pelaku berupa Pasal 158 undang - undang RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana,"pungkasnya.