Harap Bersabar, Gaji ke-13 ASN di Kuansing akan Segera Dibayarkan

uang32.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Hingga kini Dana Alokasi Umum (DAU) belum ditransfer pusat ke daerah terutama untuk Kabupaten Kuansing, Riau. Akibatnya gaji ke-13 untuk PNS di lingkungan Pemkab Kuansing bisa dipastikan telat dibayarkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Andi Zulfitri mengatakan sampai kini DAU memang belum ditransfer pusat. "Belum ditransfer karena kita belum siap melakukan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19," ujar Andi, Jumat, 28 Mei 2021 kemarin.

Rencananya pemerintah pusat akan membayarkan gaji ke-13 PNS terhitung mulai 1 Juni 2021 mendatang bersamaan dengan pemberian gaji pokok.

Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

 




 

 Berdasarkan data Bappeda Litbang Kuansing, DAU yang diterima Kuansing untuk tahun 2021 lebih kurang Rp 599 miliar atau berkurang sebesar Rp 19,8 miliar.

Dari jumlah tersebut juga dilakukan refocusing sebesar 8 (delapan) persen untuk penanganan covid-19. "Dari total Rp 599 miliar ini, itu dikurangi sebesar 8 persen ini atau sebesar Rp 49,8 miliar untuk penanganan covid-19," kata Kepala Bappeda Litbang Kuansing, Ir Maisir sebelumnya.