Polda Riau Tangkap Yunus, Pelaku Pengeroyokan di Rumah Jufri Tanjung

Yunus-Penjaga-Rumah-Jufri-Tanjung.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Resmob Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap Okti Yunus alias Riki yang kabur selama 22 hari di rumah pribadi Jufri Tanjung (JT), di Jalan Tanjung Rhu, Kelurahan Pesisir, Lima Puluh, Pekanbaru, Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan Okti Yunus ini dilakukan usai ia bersama-sama dengan kawan-kawannya mengeroyok Jong Longor, Daeng serta Cituk, Rabu, 28 April 2021 silam.

"Kita menangkap Okto Yunus Kamis sore di kediaman Jufri Tanjung, Jalan Tanjung Rhu, Pekanbaru. Yunus mengakui turut serta mengeroyok bersama dua temannya, Rama Adi Putra alias Edo dan Mail Mangaranap alias Mail. Yunus mengakui ia telah mengonsumsi sabu yang dibelinya di Kampung Dalam," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Yunus, tuturnya, usai ditangkap dilakukan Drug Abuse Test terbukti memggunakan MOP atau morfin. Kedua pelaku lainnya, Edo dan Mail, sudah ditangkap sehari usai peristiwa pengeroyokan dilakukan terhadap Jon Longor.

Kombes Teddy menceritakan kronologis penangkapan Yunus di rumah Jufri Tanjung tersebut. Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadan tersangka.



Saat itu diketahui Yunus terdeteksi sedang berada di kediaman Jufri Tanjung, Jalan Tanjung Rhu, Pesisir, Lima Puluh. Kemudian Tim Opsnal menuju rumah pentolan Pemuda Pancasilan tersebut.

"Tim Opsnal tiba di kediaman Jurfi Tanjung, langsung mengamankan Okti Yunus tanpa perlawanan. Selanjutnya langsung membawanya ke kantor polisi," jelas Teddy Ristiawan.

Pengeroyokan ini bermula saat Cituk lewat di depan rumah Jufri Tanjung. Tib-tiba ia dibentak oleh sekelompok orang. 

Cituk lalu lari ke arah warung air kelapa milik Mahendra. Namun, Edo, Mail, dan Yunus serta kawan-kawan lainnya tetap mengejar Cituk.

Saat di warung tersebut, Jon Longor dan Daeng, anggota Pemuda Pancasila Lima Puluh sedang duduk-duduk. Tiba-tiba mendapat serangan para pelaku, mengakibatkan luka di wajah Jon Longor. Sedangkan Daeng mengalami luka gores pada pergelangan tangan kanan.

"Esok hariny, Kamis dini hari, 29 April 2021 pukul 01.45 WIB, Mail dan Edo dijemput Ditreskrimum Polda Riau di Jalan Sumber Sari Ujung, RT 005/RW 006, Tanjung Rhu, Lima Puluh. Sedangkan Okti Yunus alias Riki melarikan diri," jelasnya.

KOREKSI: 

KAMI MELAKUKAN PENGHAPUSAN TERHADAP KATA-KATA MEMBAWA NAMA SEBUAH SUPORTER DI RIAU. DENGAN DEMIKIAN KAMI MEMINTA MAAF ATAS KESALAHAN TERSEBUT.