Parkiran di Ritel atau Pertokoan Bakal Masuk Pajak

parkir-pku.jpg
(Laras Olivia/Riau Online.)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut, ada rencana pajak parkir meliputi parkiran ritel, pertokoan dan swalayan. Wacana ini untuk mengoptimalkan pendapatan parkir.

Jamil berujar, wacana pendapatan parkir di Kota Pekanbaru saat ini terbagi dua. Ada pendapatan parkir dalam pengelolaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Ada juga yang dalam pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

"Jadi Dishub fokus untuk retribusi parkir tepi jalan umum, sedangkan pajak parkir pusat keramaian itu dikelola Bapenda," terang Muhammad Jamil, Kamis 20 Mei 2021.


Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru nantinya fokus mengelola retribusi parkir tepi jalan umum. Sedangkan Bapenda Kota Pekanbaru mengelola pajak parkir di pusat keramaian.

Lanjutnya, pendapatan pajak parkir tidak cuma lokasi parkir khusus. Wacana ini untuk menggenjot pendapatan dari pajak parkir. Ia menyebut wacana ini dalam bahasan Bapenda dan Dinas Perhubungan.

Kondisi selama ini sejumlah parkir ritel dan pertokoan masuk dalam retribusi parkir. Padahal masuk dalam kategori areal parkir khusus.

Pendapatan parkir khusus masuk dalam pajak parkir. Sedangkan parkir tepi jalan umum masuk dalam retribusi parkir.

"Saat ini parkir tepi jalan masih dikelola Dishub, sedangkan parkir khusus oleh Bapenda," paparnya.