Perbaikan Jalan di Pucuk Rantau Kewenangan Provinsi dan Perusahaan

Jalan-dari-Pangkalan-Sungai-Besar-Perhentian-Sungkai.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Perbaikan akses jalan di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Riau ternyata tidak semata-mata menjadi kewenangan Pemkab Kuansing. Tapi juga ada yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau dan perusahaan untuk memperbaikinya.

Ruas jalan dengan panjang sekitar 20 kilometer dari desa Pangkalan - Perhentian Sungkai dua bulan terakhir kondisinya sangat memprihatinkan dan tidak bisa dilalui lagi oleh kendraan kecil bukan double cabin.

Ternyata jalan tersebut mulai dari Desa Pangkalan - Simpang 4 Ibul itu merupakan kewenangan Provinsi karena jalan tersebut statusnya jalan Provinsi.

Kemudian dari Simpang 4 Ibul - Sungai Besar ini baru menjadi kewenangan Pemkab Kuansing untuk memperbaikinya. Dan dari Sungai Besar - Ampang-ampang PT TBS itu kewenangan PT TBS memperbaikinya.

Dari ampang-ampang PT TBS menuju Desa Perhentian Sungkai kembali menjadi kewenangan Pemkab Kuansing untuk memperbaikinya. Kini kondisi jalan tersebut sangat memprihatinkan, hanya bisa dilalui mobil double cabin.

Menjawab pandangan umum fraksi Gerindra, Bupati Kuansing Mursini mengatakan, untuk peningkatan akses jalan di Kecamatan Pucuk Rantau mulai dari desa Pangkalan sampai desa Perhentian Sungkai perbatasan sumbar akan dilakukan survey lokasi.

 


 

 

"Untuk perencanaan peningkatan jalan dan menjadi prioritas pada masa yang akan datang," ujar Bupati saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi di DPRD Kuansing, Selasa, 18 Mei 2021.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra menyoroti hancurnya ruas jalan Pangkalan - Perhentian Sungkai. Fraksi Gerindra mendesak akan pemerintah segera turun tangan untuk memperbaiki ruas jalan tersebut.