Warga Pekanbaru Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan, Akad Nikah Dipersilakan

Akad-nikah.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kota Pekanbaru masih masuk zona merah Covid-19. Hingga kini ada 40 kelurahan berada di zona merah. Artinya risiko tinggi potensi penyebaran Covid-19 di kota ini.

 

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa saat ini belum memberi izin penyelenggaraan resepsi pernikahan. Ia mengaku khawatir momen bahagian itu malah menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

 

"Kalau resepsi pernikahan tidak bisa saat ini, kita belum beri izin," terangnya, Selasa 18 Mei 2021.

 

 

 

Dirinya mempersilahkan penyelenggaraan akad nikah. Ia menilai akad nikah bisa dihadiri oleh keluarga inti yang jumlahnya terbatas.

 

Firdaus mengaku satu alasan belum memberi izin karena banyak penyelenggara resepsi mengabaikan protokol kesehatan. Hal itu terjadi sebelum Ramadan lalu.



 

 


Banyak dari pasien Covid-19 berasal dari klaster resepsi pernikahan. Mereka yang positif Covid-19 termasuk sejumlah pegawai pemerintah kota yang menggelar resepsi pernikahan.

 

Firdaus mengaku Tim Satgas Covid-19 sudah berupaya melakukan pengawasan terhadao penyelenggaraan resepsi pernikahan. Mereka yang mendapat izin malah mengabaikan protokol kesehatan.

 

Jumlah undangan pun berpotensi menimbulkan kerumunan. Tim satgas pun tidak mungkin mengusir undangan yang sudah datang.

 

"Maka kita tegaskan saat ini belum beri izin untuk resepsi pernikahan," tegasnya.