Napi Kasus Narkotika Paling Banyak Mendapatkan Remisi Idul Fitri

Herry-Suhasmin.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin mengatakan, sebanyak 677 narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

“Ya umumnya (paling banyak) narapidana narkoba,” ucapnya, Rabu, 12 Mei 2021.

 

 

 

Diketahui sebelumnya, sebanyak 857 narapidana mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, 677 orang diantara merupakan napi kasus narkotika, 23 orang kasus pencurian, 45 orang kasus pembunuhan, 83 orang kasus perlindungan anak, serta tiga orang kasus korupsi.


 

 

Herry Suhasmin mengatakan, dari total 1437 narapidana di Lapas Pekanbaru, sebanyak 857 napi mendapatkan remisi khusus I atau RK I.

 “857 warga binaan menerima remisi khusus I, sedangkan untuk remisi khusus II atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri itu tidak ada,” jelasnya.