Pusat Perbelanjaan, Mal hingga Tempat Wisata di Pekanbaru Tutup 11-13 Mei 2021

Mal-SKA2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kota Pekanbaru masuk zona merah Covid-19 di nasional. Tingkat sebaran virus corona cukup tinggi dan mengkhawatirkan. Saat ini dari 83 kelurahan di Kota Pekanbaru, 44 kelurahan masuk zona merah penyebaran Covid-19.

 

Penambahan kelurahan masuk zona merah seiring penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru terus meluas. Artinya mayoritas kelurahan di Kota Pekanbaru punya potensi penyebaran tinggi.

 

Wali Kota Pekanbaru bersama Forkopimda kota telah membahas pengetatan aktivitas masyarakat seiring meningkatnya kasus Covid-19.

 

 

 

"Kami cukup alot dalam membahas detil bagaimana langkah kita melayani masyarakat Pekanbaru. Dua hal yang kita ambil dalam kebijakan. Untuk salat Idul Fitri, seluruh kawasan kota Pekanbaru itu diadakan di rumah saja. Tidak ada salat Ied di masjid atau musala maupun di lapangan," terang Firdaus.

 

Lanjutnya, pembatasan kawasan mudik juga telah diberlakukan. Ia pun menyebut, perlunya pengawasan bersama camat dan kelurahan.



 

"Nanti yang boleh lewat itu harus ada surat keterangan. Sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar. Penegakan hukum akan bisa kita berlakukan," ujarnya.

 

 

Sering dengan itu, kata Firdaus, untuk kegiatan ekonomi sesuai dengan surat edaran, pusat perbelajaan seperti mal dan sejenisnya bakal ditutup selama tiga hari.

 

"Ditutup satu hari sebelum lebaran, hari lebaran dan satu hari setelah lebaran. Khusus tempat makan dan restoran tetap buka, diutamakan pelayanan yang dibawa pulang," tegasnya.

 

Tidak hanya aktivitas perekonomian di pusat perbelanjaan, pihaknya juga bakal menutup tempat wisata selama tiga hari itu.

 

"Ini semua kita lakukan untuk menekan angka sebaran Covid-19. Terutama untuk keluar dari krisis kesehatan dan krisis ekonomi," pungkasnya.