RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Satuan Reskrim Polres Kuansing berhasil menangkap terduga pelaku pelemparan bom molotov yang dilakukan di salah satu rumah di jalan Mardeka, Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah, yang terjadi pada Sabtu, 1 Mei 2021 sekira pukul 21.30 WIB malam.
Terduga pelaku adalah RV, 34 tahun warga Seberang, Kecamatan Kuantan Tengah. Pelaku ditangkap saat berada di desa Seberang, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Pelaku berhasil kita tangkap di daerah Seberang," kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto Melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Mei 2021 sore.
Kasat mengungkapkan, kejadian pelemparan bom molotov ini bermula pada Sabtu, 1 Mei 2021 di rumah milik Ricky di Jalan Mardeka, Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah. Akibat lemparan bom molotov tersebut sofa yang berada di teras rumah sempat terbakar.
Beruntung peristiwa tersebut cepat diketahui sehingga api tidak menjalar kedalam rumah. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban. "Yah, rumah kita dibakar orang," ucap anaknya yang menemui dirinya tengah asik duduk bersama rekannya di samping lembaga permasyarakatan.
Mendapatkan kabar tersebut korban langsung berlarian kerumahnya. Melihat api masih menyala diatas sofa di bagian luar, lalu korban langsung memadamkan api tersebut.
<iframe title="YouTube video player" src="https://www.youtube-nocookie.com/embed/p4QXdXEgQAE" frameborder="0" width="560" height="315"></iframe>
Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polres Kuansing. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut bersama anggotanya langsung turun dan melakukan olah TKP.
"Hasil olah TKP ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbu dan meninggalkan bau bensin. Diduga itu digunakan oleh pelaku sebagai bom molotov," kata AKP Boy Marudut.
Kurang dari satu jam akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kuansing. Terduga pelaku adalah RV, 34 tahun warga Desa Seberang.
"Dari keterangannya terduga pelaku ini melakukan perbuatan tersebut karena ada unsur sakit hati kepada korban, karena korban ini pernah menghina terduga pelaku," kata Kasat.
Sementara Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing.
"Motifnya masih kita dalami kenapa terduga pelaku ini berani melakukan perbuatan tersebut. Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.