Soal Urusan Mudik, Firdaus: Saya Tak Paham yang Disampaikan Bapak Gubernur

firdaus-wali-kota-pekanbaru-madani.jpg
(RIAUONLINE/ LARAS)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Gubernur Riau, Syamsuar menyebut simpang siur aturan mudik lebaran baik antar provinsi maupun lokal tergantung masyarakat.

 

Ia menegaskan, jika satu daerah masih berada di zona merah dan masyarakat tidak kooperatif mengikuti protokol kesehatan maka tidak akan diperbolehkan mudik.

 

"Ya tergantunglah rakyat Riau ini maunya gimana. Kalau zona merah tetap kita perketat, tidak ada jalan lain, " ungkap Syamsuar, Kamis 29 April 2021.

 

 

 

Syamsuar menyebut tidak ada jalan lain untuk menurunkan pandemi Covid 19 selain pengetatan protokol kesehatan. Ia menegaskan masyarakat juga harus bijaksana untuk bersama-sama mencegah Covid.

 

Sampaikanlah ke masyarakat kalau kita mau kita tidak ketat, mari kita jaga negeri ini," ungkapnya.


 

Syamsuar yang terlihat 'lelah' menanggapi masalah mudik terus berulang belakangan mengatakan tidak ada lagi batas waktu kapan aturan mudik akan ditetapkan.

 

Ia menegaskan jika kondisi tidak berubah maka izin mudik tidak akan diberikan. "Sampai pokoknya ketat, tidak ada sampai-sampai (batas waktu)," tegas Syamsuar yang lantas berlalu pergi.

 

Sementara, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengimbau masyarakat untuk menghindari mudik Lebaran 2021. Apalagi saat ini puluhan kelurahan di Kota Pekanbaru masuk zona merah Covid-19.

 

"Saya memang tidak paham apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur. Tapi saran saya untuk warga kota Pekanbaru lebih baik itu dihindari," ucap Firdaus.

 

Ada 39 kelurahan yang masuk zona merah Covid-19. Jumlah kelurahan yang zona hijau hanya sembilan kelurahan

 

Firdaus menilai kondisi ini terjadi karena banyaknya masyarakat bepergian ke luar kota. Apalagi sebagian masyarakat merasa kondisi aman-aman saja.

 

"Sepulang dari luar kota malah ada yang terkonfirmasi positif Covid-19," tegasnya.

 

 

Menurutnya, masyarakat yang dari luar kota menjadi klaster penularan tersendiri saat ini. Ia menegaskan bahwa di kelurahan zona merah sudah pengetatan aktivitas masyarakat.

 

"Pergerakan masyarakat harus diawasi secara ketat, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19," paparnya.