RIAUONLINE, PEKANBARU -Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 24 paket kecil sabu dan dua pengedar sabu di Bathin Solapan.
Penangkapan dua pengedar berinisial MR (20) warga Jalan Bakti, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan dan WF alias Ucok warga Jalan Lintas Duri - Dumai, Kilometer 5, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu 25 Apil 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya 3 paket shabu seberat 1 gram kotor, 1 Unit handphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp20 ribu dari pelaku MR.
Sedangkan 21 paket sabu seberat 3,5 gram kotor, 1 Unit HP merek Samsung warna biru putih, Uang tunai Rp. 700 ribu, timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong dan sebuah dompet warna kuning milik pelaku WF.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Narkoba, Iptu Toni Armando saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pengedar sabu tersebut. Pelaku MR diamankan disalah satu rumah di Jalan Studen, Desa Balai Makam, Bathin Solapan, sementara WAF diamankan di tempat yang sama dalam 5 menit berselang.
Dikatakannya, berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah akan ulah MR dengan aktifitasnya, Polisi berhasil membongkar bisnis haram itu.
Sukses mengamankan MR beserta sejumlah BB dan hasil interogasi, pelaku WF akhirnya ikut diborgol lima menit setelahnya beserta BB yang lebih banyak. Hasil interogasi yang dilakukan terhadap WF, dirinya mendapatkan Shabu dari salah seorang pria berinsial D yang berada di Kecamatan Mandau.
"Kedua pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut, sementara pemasok sabu pengakuan kedua pelaku tengah kita kejar guna memutus mata rantai peredarannya," jelas Toni.