Kasus Melonjak, PKS Usulkan Pansus Covid-19

Markarius-Anwar3.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Fraksi PKS di DPRD Riau mengusulkan pembentukkan Panitia Khusus (Pansus). Menyusul tingginya kasus Covid-19 di Riau.

Provinsi Riau saat ini menyandang status Juara I se-Sumatera untuk penambahan kasus positif dan meninggal dunia.

Pembentukkan Pansus COVID-19 ini didasari Riau sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Kesehatan, di dalamnya mengatur Corona.

"Kita ingin DPRD langsung terlibat dalam pengawasan Covid ini. Termasuk dalam penganggaran. Agar tepat sasaran dan sebagainya. Itu jangka panjang kan," ujar ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Markarius Anwar, Rabu (28/4/2021).

Berdasarkan data hari ini, Riau masih berada di urutan 4 besar dengan angka penambahan mencapai 479 kasus positif COVID-19 dan jumlah kumulatifnya 43.177 kasus.



Selain itu, terdapat 37.644 pasien positif dinyatakan sembuh dan 11 orang dinyatakan meninggal dunia. Jumlah meninggal dunia secara keseluruhan di Riau tertinggi di Sumatera mencapai 1.061 orang.

Pembentukan Pansus ini, tutur mantan penyintas ini, dimaksudkan untuk mengawasi sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 dilakukan Pemerintah Provinsi Riau.

“Jika dibentuk Pansus, lebih bisa mengawal dan membantu pemerintah juga jadinya. Kita mendorong untuk dibentuk," jelasnya.

Saat kunjungan ke satu provinsi di Pulau Kalimantan, Markarius menyebut, legislatif setempat membentuk Pansus. Ini langsung terhubung dengan Satgas COVID-19.

Di Pulau Sumatera, sudah ada DPRD Provinsi terlebih dahulu membentuk Pansus COVID-19. Di antaranya Provinsi Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

DPRD Riau sudah mengesahkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Kesehatan, termasuk di dalamnya aturan soal COVID-19.

Namun, hingga kini aturan tersebut belum diikuti dengan pembentukan Peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis pelaksanaan terkait Perda tersebut.