Tim Gabungan Bubarkan Pedagang yang Masih Beraktivitas Pukul 22.00 WIB

Pembubaran-Kafe-di-HR-Soebrantas.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kafe dan Pedagang yang berada disepanjang jalan HR Soebrantas Panam ditertibkan oleh Tim Gabungan Polresta Pekanbaru bersama BPBD, Satpol PP dan TNI.

Kegiatan ini merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwasanya Pekanbaru masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

 

Selain itu, Opera Yustisi ini merupakan bentuk penekanan penyebaran Covid-19 di Pekanbaru yang terus meningkat.

 

 

 

Sehingga Sejumlah Kafe dan Pedagang yang masih berjualan lewat dari Pukul 22.WIB dan menyediakan tempat makan dibubarkan paksa.

 


Kafe dan Pedagang tidak dilarang untuk berjualan, namun harus menerapkan aturan Walikota bahwasanya jika sudah lewat dari Pukul 22.00 WIB, silahkan Take away (Bawa Pulang).

 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan operasi ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

 

"Kafe dan Pedagang sepanjang jalan HR Soebrantas kita sisir, jika masih ada orang makan ditempat kita bubarkan dan tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," ucap Kombes Nandang kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 26 April 2021.

 

Tidak hanya itu, Kombes Nandang juga menghimbau masyarakat Pekanbaru untuk tidak melaksanakan mudik tahun ini.

 

"Kepada masyarakat disampaikan untuk tidak melakukan mudik tahun ini karena pandemi Covid-19 terus meningkat," pungkasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Kapolrerta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan ada empat titik lokasi penyekatan jalan di Pekanbaru.

 

 

Keempat titik tersebut diketahui, di jalan HR Soebrantas, jalan Jenderal Sudirman, jalan Tuanku Tambusai dan di jalan Riau.

 

"Empat titik penyekatan jalan tersebut berpotensi menimbulkan keramaian yang mengakibatkan adanya kerumunan dan klaster baru penyebaran Covid-19," ucap Kombes Nandang kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 26 April 2021.