Terbukti Curi Sawit PT CRS Kuansing, Koko dan Anto Divonis 1 Tahun

panen-sawit.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memvonis bersalah dua terdakwa KS alias Koko dan Z alias Anto melakukan pencurian buah sawit di lahan milik PT Citra Riau Sarana (CRS), pada sidang yang digelar Rabu, 21 April 2021. Keduanya dikenakan pidana masing-masing selama satu tahun.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai John Paul Mangunsong mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar John Paul Mangunsong, SH pada sidang agenda pembacaan putusan di PN Teluk Kuantan, Rabu sore.

Majelis Hakim yang diketuai John Paul Mangunsong juga didampingi Timothee Kencono Malye, SH dan Samuel Febrianto Marpaung, SH sebagai hakim anggota.

Sidang digelar secara online atau virtual dan kedua terdakwa dihadirkan berada di Lapas Kelas II Teluk Kuantan. Sementara JPU berada di kantor Kejari Kuansing.

Majelis Hakim dalam sidang tersebut juga menetapkan barang bukti berupa 72 janjang buah sawit dikembalikan kepada PT CRS. Sementara satu unit sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa Koko.



Kemudian satu tojok, satu keranjang gandeng besi, satu senter kepala, satu tojok warna silver dirampas untuk dirusak sampai tidak bisa digunakan lagi.

Dalam perkara ini masih ada satu lagi pelaku yang belum tertangkap. Pelaku tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.